Aliansi Alim Ulama Jakarta Desak Pemerintah Sediakan Vaksin Covid-19 Halal
Selasa, 31 Mei 2022 - 14:42 WIB
loading...
A
A
A
Pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), KH Jamaluddin F Hasyim menambahkan, banyak sekali para alim ulama yang resah atas sikap pemerintah karena dinilai masih enggan mematuhi putusan MA ini.
Oleh karena, lanjut dia, para alim ulama, masyayikh dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya mendesak dan menuntut pemerintah untuk mematuhi putusan MA dengan wajib memberikan vaksin halal kepada umat Islam dalam program vaksinasi.
"Kedua, pembangkangan atas putusan MA tersebut adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yang secara khusus merugikan hak-hak hukum umat Islam karena diberikan vaksin yang tidak halal," ujarnya.
Jamal pun mendesak pemerintah untuk tidak tunduk pada mafia vaksin, dan memprioritaskan produksi vaksin halal di Indonesia."Demi sinergi ketatanegaraan dan kebangsaan, pemerintah untuk segera merevisi segala peraturan dalam penetapan vaksin, dengan memprioritaskan vaksin halal. Pemberian vaksin yang tidak halal kepada umat Islam, akan berpotensi terjadinya chaos ketatanegaraan dan kebangsaan, karena telah merugikan hak-hak hukum umat Islam," ucapnya.
Oleh karena, lanjut dia, para alim ulama, masyayikh dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya mendesak dan menuntut pemerintah untuk mematuhi putusan MA dengan wajib memberikan vaksin halal kepada umat Islam dalam program vaksinasi.
"Kedua, pembangkangan atas putusan MA tersebut adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yang secara khusus merugikan hak-hak hukum umat Islam karena diberikan vaksin yang tidak halal," ujarnya.
Jamal pun mendesak pemerintah untuk tidak tunduk pada mafia vaksin, dan memprioritaskan produksi vaksin halal di Indonesia."Demi sinergi ketatanegaraan dan kebangsaan, pemerintah untuk segera merevisi segala peraturan dalam penetapan vaksin, dengan memprioritaskan vaksin halal. Pemberian vaksin yang tidak halal kepada umat Islam, akan berpotensi terjadinya chaos ketatanegaraan dan kebangsaan, karena telah merugikan hak-hak hukum umat Islam," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :