Aliansi Alim Ulama Jakarta Desak Pemerintah Sediakan Vaksin Covid-19 Halal
Selasa, 31 Mei 2022 - 14:42 WIB
loading...
Aliansi Alim Ulama Jakarta mendesak pemerintah untuk segera menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi Covid-19.Foto/MPI/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Aliansi Alim Ulama Jakarta mendesak pemerintah untuk segera mematuhi putusan Mahkamah Agung terkait kewajiban menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi Covid-19.
Salah seorang perwakilan alim ulama KH Muhammad Yunus Hamid mengatakan, para alim ulama bersepakat menyatakan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tertanggal 28 April 2022 belum merujuk pada putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tertanggal 14 April 2022 tersebut.
KH Muhammad Yunus Hamid yang merupakan Muqadam Thariqah At-Tijaniyah melanjutkan, Surat Edaran Nomor SR.02.06/C/2740/2022 tanggal 24 Mei 2022 dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan juga sama tidak merujuk kepada keputusan yang lebih tinggi yakni Perpres Nomor 99/2020 yang telah mendapatkan putusan MA.
"Fakta tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah c.q. Kemenkes belum mematuhi putusan MA dengan menjamin kehalalan vaksin yang dipergunakan untuk vaksinasi," kata Yunus kepada wartawan pada Selasa (31/5/2022). Baca: Kritisi Keputusan Menkes, YKMI Sebut Kuota Vaksin Halal Tidak Proporsional
Menurut dia, mayoritas pengguna vaksin adalah umat Islam, sebagai mayoritas warga negara di Indonesia. Sementara jenis vaksin yang dipergunakan Kementerian Kesehatan, Dirjen P2P Kementerian Kesehatan masih mayoritas vaksin yang tidak halal.
Salah seorang perwakilan alim ulama KH Muhammad Yunus Hamid mengatakan, para alim ulama bersepakat menyatakan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tertanggal 28 April 2022 belum merujuk pada putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tertanggal 14 April 2022 tersebut.
KH Muhammad Yunus Hamid yang merupakan Muqadam Thariqah At-Tijaniyah melanjutkan, Surat Edaran Nomor SR.02.06/C/2740/2022 tanggal 24 Mei 2022 dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan juga sama tidak merujuk kepada keputusan yang lebih tinggi yakni Perpres Nomor 99/2020 yang telah mendapatkan putusan MA.
"Fakta tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah c.q. Kemenkes belum mematuhi putusan MA dengan menjamin kehalalan vaksin yang dipergunakan untuk vaksinasi," kata Yunus kepada wartawan pada Selasa (31/5/2022). Baca: Kritisi Keputusan Menkes, YKMI Sebut Kuota Vaksin Halal Tidak Proporsional
Menurut dia, mayoritas pengguna vaksin adalah umat Islam, sebagai mayoritas warga negara di Indonesia. Sementara jenis vaksin yang dipergunakan Kementerian Kesehatan, Dirjen P2P Kementerian Kesehatan masih mayoritas vaksin yang tidak halal.
Lihat Juga :