Aliansi Alim Ulama Jakarta Desak Pemerintah Sediakan Vaksin Covid-19 Halal

Selasa, 31 Mei 2022 - 14:42 WIB
loading...
Aliansi Alim Ulama Jakarta...
Aliansi Alim Ulama Jakarta mendesak pemerintah untuk segera menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi Covid-19.Foto/MPI/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Aliansi Alim Ulama Jakarta mendesak pemerintah untuk segera mematuhi putusan Mahkamah Agung terkait kewajiban menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi Covid-19.

Salah seorang perwakilan alim ulama KH Muhammad Yunus Hamid mengatakan, para alim ulama bersepakat menyatakan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tertanggal 28 April 2022 belum merujuk pada putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tertanggal 14 April 2022 tersebut.

KH Muhammad Yunus Hamid yang merupakan Muqadam Thariqah At-Tijaniyah melanjutkan, Surat Edaran Nomor SR.02.06/C/2740/2022 tanggal 24 Mei 2022 dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan juga sama tidak merujuk kepada keputusan yang lebih tinggi yakni Perpres Nomor 99/2020 yang telah mendapatkan putusan MA.

"Fakta tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah c.q. Kemenkes belum mematuhi putusan MA dengan menjamin kehalalan vaksin yang dipergunakan untuk vaksinasi," kata Yunus kepada wartawan pada Selasa (31/5/2022). Baca: Kritisi Keputusan Menkes, YKMI Sebut Kuota Vaksin Halal Tidak Proporsional

Menurut dia, mayoritas pengguna vaksin adalah umat Islam, sebagai mayoritas warga negara di Indonesia. Sementara jenis vaksin yang dipergunakan Kementerian Kesehatan, Dirjen P2P Kementerian Kesehatan masih mayoritas vaksin yang tidak halal.

Pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), KH Jamaluddin F Hasyim menambahkan, banyak sekali para alim ulama yang resah atas sikap pemerintah karena dinilai masih enggan mematuhi putusan MA ini.

Oleh karena, lanjut dia, para alim ulama, masyayikh dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya mendesak dan menuntut pemerintah untuk mematuhi putusan MA dengan wajib memberikan vaksin halal kepada umat Islam dalam program vaksinasi.

"Kedua, pembangkangan atas putusan MA tersebut adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yang secara khusus merugikan hak-hak hukum umat Islam karena diberikan vaksin yang tidak halal," ujarnya.

Jamal pun mendesak pemerintah untuk tidak tunduk pada mafia vaksin, dan memprioritaskan produksi vaksin halal di Indonesia."Demi sinergi ketatanegaraan dan kebangsaan, pemerintah untuk segera merevisi segala peraturan dalam penetapan vaksin, dengan memprioritaskan vaksin halal. Pemberian vaksin yang tidak halal kepada umat Islam, akan berpotensi terjadinya chaos ketatanegaraan dan kebangsaan, karena telah merugikan hak-hak hukum umat Islam," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Kinerja Keuangan Impresif,...
Kinerja Keuangan Impresif, MNC Kapital Rombak Direksi dan Bidik Penambahan Modal
Rupiah Menguat, IHSG...
Rupiah Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melejit Nyaris 2%
Berita Terkini
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved