Pelaku Curanmor Dipergoki Korban, Dikejar Lalu Ditangkap Polisi

Selasa, 31 Mei 2022 - 11:44 WIB
loading...
Pelaku Curanmor Dipergoki...
Pelaku curanmor yang resahkan Batam dibekuk. Foto: Dicky/SINDOnews
A A A
BATAM - Nasib apes dialami Fan (21), pelaku curanmor di Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Saat memetik motor curian, pelaku dipergoki korbannya dan dikejar massa. Motor pun ditinggal dan pelaku ditangkap polisi.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, berawal pada Rabu (25/5/22) sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban J itu baru saja tiba di rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau.

"Kemudian korban pun memarkirkan sepeda motor tersebut di samping kos tidak dalam keadaan dikunci stang dan memarkirkannya di belakang motor Honda Beat milik tetangga," kata Budi, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Dor!!! Pelaku Curanmor Bersenpi Tewas Ditembak Polisi

Selanjutnya, korban menjaga anaknya yang masih berumur 3 bulan, karena sedang demam. Saat korban membuat susu anak, tiba-tiba terdengar suara motor yang dipindahkan dari samping kamar kosnya.

"Saat korban membuka pintu kamar kos, ternyata motornya dibawa kabur pelaku J (DPO). Korban sempat mencoba mengejarnya. Tetapi pelaku mengegas motor tersebut dan korban berteriak maling," sambungnya.

Teriakan korban didengar para tetangga yang ikut mengejar pelaku. Sempat terdengar suara benturan keras. Ternyata, motor korban telah tergeletak di jalan dan pelaku J sudah menghilang.

Baca: Waspada, Pelaku Curanmor Memanfaatkan Pandemi Corona untuk Beraksi

"Setelah itu, korban membawa motor kembali motornya ke kosan dan melapor ke Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Berdasarkan rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi profil tersangka," bebernya.

Selanjutnya, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Fan di sekitaran Tanjung Uma. Setelah tersangka dan barang bukti yang berhasil didapatkan, kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan.

Baca: Usman Gagah Berani Kejar Pelaku Curanmor, Ini Hasilnya

"Tersangka Fan dan J (DPO) membagi peran. Fan berperan memantau di lokasi, dan pelaku J menentukan sepeda motor yang akan diambil dan mengeksekusinya dengan gunting," jelasnya.

Yang mengejutkan, pelaku curanmor ini melakukan aksinya setelah ada pesanan dari teman pelaku J.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) 4e dan 5e KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun," tukasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Keren! Usai Gerbang...
Keren! Usai Gerbang Pintar, RT 11 Gandaria Utara Pasang GPS Lawan Curanmor
Cegah Maling Motor,...
Cegah Maling Motor, RT 11 Gandaria Utara Pasang Gerbang Canggih
Daftar Merek Mobil yang...
Daftar Merek Mobil yang Sering Dicuri pada Tahun 2025
Tak Terima Digusur,...
Tak Terima Digusur, Wanita di Batam Nekat Hadang Truk Pengangkut Tanah
Viral! Maling Kembalikan...
Viral! Maling Kembalikan Motor Curian, Iba saat Mengetahui Korbannya Yatim Piatu
Rekomendasi
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
Siapa Saja Pemimpin...
Siapa Saja Pemimpin Negara yang Pernah Ditangkap AS?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved