Pelaku Curanmor Dipergoki Korban, Dikejar Lalu Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
"Tersangka Fan dan J (DPO) membagi peran. Fan berperan memantau di lokasi, dan pelaku J menentukan sepeda motor yang akan diambil dan mengeksekusinya dengan gunting," jelasnya.
Yang mengejutkan, pelaku curanmor ini melakukan aksinya setelah ada pesanan dari teman pelaku J.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) 4e dan 5e KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun," tukasnya.
(san)