Parepare Raih WTP ke-6, Taufan Pawe: Bukti Pengelolaan Keuangan Berjalan Baik
loading...
A
A
A
PAREPARE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel kembali memberi predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare. Capaian WTP untuk laporan keuangan tahun 2021 itu merupakan kali ke-6 Pemkot Parepare meraih predikat bergengsi tersebut.
Penyerahan piagam serta penandatanganan berita acara LHP atas LKPD Parepare Tahun Anggaran 2021 ini diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Paula Henry Simatupang, kepada Wali Kota Parepare, Taufan Pawe di Auditorium BPK Perwakilan Sulsel, Senin (30/5/2022). Turut hadir Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim.
Taufan mengatakan predikat ini menjadi bukti pemerintahan yang baik (good governance) yang akuntabel. Di samping itu, menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan lingkup Pemkot Parepare berjalan baik.
Predikat WTP , ia mengimbuhkan adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
"Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi," papar Taufan.
Ia pun mengapresiasi legislatif sebagai mitra terbaik dalam fungsi pengawasan, sehingga Parepare kembali berhasil meraih opini WTP.
"Terima kasih kepada para pengguna anggaran, terima kasih kepada 25 anggota DPRD. Ini adalah bukti bahwa pengelolaan keuangan kami berjalan dengan baik. Ini hasil kerja dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif,” jelasnya.
Buruknya pengelolaan keuangan daerah memang menjadi salah satu problem Pemkot Parepare selama ini. Pada 2013, atau pada tahun pertama kepemimpinan Taufan Pawe, BPK RI memberikan opini disclaimer atas laporan keuangan daerah yang diwariskan pemerintahan sebelumnya.
Sesuai target, Parepare akhirnya berhasil menyulap opini disclaimer menjadi WDP pada tahun 2014, bahkan berhasil meraih WTP di tahun kedua (2015). Opini WTP ini bahkan dipersembahkan secara beruntun dari 2015 hingga 2017.
Meski sempat mundur pada 2018, namun di tahun anggaran 2019, Taufan kembali sukses mempersembahkan predikat WTP hingga 2020 dan tahun anggaran 2021.
Penyerahan piagam serta penandatanganan berita acara LHP atas LKPD Parepare Tahun Anggaran 2021 ini diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Paula Henry Simatupang, kepada Wali Kota Parepare, Taufan Pawe di Auditorium BPK Perwakilan Sulsel, Senin (30/5/2022). Turut hadir Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim.
Taufan mengatakan predikat ini menjadi bukti pemerintahan yang baik (good governance) yang akuntabel. Di samping itu, menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan lingkup Pemkot Parepare berjalan baik.
Predikat WTP , ia mengimbuhkan adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
"Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi," papar Taufan.
Ia pun mengapresiasi legislatif sebagai mitra terbaik dalam fungsi pengawasan, sehingga Parepare kembali berhasil meraih opini WTP.
"Terima kasih kepada para pengguna anggaran, terima kasih kepada 25 anggota DPRD. Ini adalah bukti bahwa pengelolaan keuangan kami berjalan dengan baik. Ini hasil kerja dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif,” jelasnya.
Buruknya pengelolaan keuangan daerah memang menjadi salah satu problem Pemkot Parepare selama ini. Pada 2013, atau pada tahun pertama kepemimpinan Taufan Pawe, BPK RI memberikan opini disclaimer atas laporan keuangan daerah yang diwariskan pemerintahan sebelumnya.
Sesuai target, Parepare akhirnya berhasil menyulap opini disclaimer menjadi WDP pada tahun 2014, bahkan berhasil meraih WTP di tahun kedua (2015). Opini WTP ini bahkan dipersembahkan secara beruntun dari 2015 hingga 2017.
Meski sempat mundur pada 2018, namun di tahun anggaran 2019, Taufan kembali sukses mempersembahkan predikat WTP hingga 2020 dan tahun anggaran 2021.
(tri)