Penerapan Perda KTR di Makassar Dinilai Belum Maksimal
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum berjalan maksimal. Mudahnya dijumpai pamflet atau reklame rokok tanpa sadar memengaruhi potensi meningkatnya masyarakat yang terpapar penyakit akibat asap rokok.
Padahal, pemerintah sendiri telah membentuk aturan terkait KTR yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Anggota DPRD Kota Makassar Rezki mengaku cukup menyayangkan kondisi ini, terlebih pembentukan produk hukum tersebut menyita banyak anggaran dan tenaga agar bisa diwujudkan.
"Inikan mencontoh daerah Bogor, mereka di sana disiplin betul-betul, tapi kita di sini nyatanya banyak yang melanggar, di kantor-kantor, di kawasan wisata kota, seperti Anjungan Losari itu masih banyak pelanggaran," ujarnya.
Di dalam Perda tersebut, sudah diatur kawasan-kawasan yang tidak dibatasi untuk aktivitas merokok, seperti areal perkantoran, rumah ibadah, daerah sekolah, sarana olahraga, hingga tempat wisata.
"Dendanya juga tidak main-main ini, sampai Rp50 juta dan kurungan. Nah, yang kami lihat tidak ada yang sampai didenda segitu padahal Perda ini dibuat sejak 2013," katanya.
Legislator Demokrat tersebut menilai, lemahnya pengawasan dan penindakan pemerintah membuat masyarakat kian enggan untuk patuh.
Salah satu tujuan pembentukan KTR sendiri ialah untuk mengurangi angka perokok anak agar terlindung dari bahayanya zat adiktif bagi kesehatan mereka.
Sayangnya, aturan ini masih belum bergerak secara efektif dengan melihat masifnya usia pelajar yang merokok di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR.
Hal ini juga dipengaruhi dengan masih banyaknya kegiatan umum sekolah seperti pentas seni yang menjadikan produk rokok sebagai sponsor, meskipun, tidak secara gamblang memampangkan produk rokok.
Iklan rokok yang dengan mudah diakses dan ditemui di mana-mana rupanya berhasil menarik sebagian pelajar agar mencoba hal yang mengandung zat berbahaya ini. Peringatan 18+ dalam kemasan pun teralihkan dengan papan-papan reklame yang memberikan tampilan menarik.
Salah satu pelajar sekolah menengah, FB (15) menyebut, sering melihat tampilan model iklan-iklan dalam rokok yang terkesan jantan dan tangguh. Hal inilah yang memicu dirinya untuk mencoba hingga akhir ketagihan.
"Karena sering lihat iklan rokok di sekitar sekolah atau di pinggir-pinggir jalan. Biasanya gambarnya itu laki-laki keren, jadi ada kesan berani," katanya.
Di sisi lain, Konselor Henti Rokok Balai Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM) Deasy Yulianti menyebut, pengaruh lingkungan menjadi salah satu pemicu utama seseorang mulai merokok. Biasanya, orang-orang yang telah memiliki pekerjaan atau pemasukan rutin lebih berpotensi melakukan aktifitas ini.
Sepanjang April 2022, BBKPM Makassar mencatat ada sebanyak 102 pasien yang melakukan konseling berhenti merokok. Jumlah ini meningkat dari periode yang sama di tahun sebelumnya sebanyak 96 orang.
Padahal, pemerintah sendiri telah membentuk aturan terkait KTR yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Anggota DPRD Kota Makassar Rezki mengaku cukup menyayangkan kondisi ini, terlebih pembentukan produk hukum tersebut menyita banyak anggaran dan tenaga agar bisa diwujudkan.
"Inikan mencontoh daerah Bogor, mereka di sana disiplin betul-betul, tapi kita di sini nyatanya banyak yang melanggar, di kantor-kantor, di kawasan wisata kota, seperti Anjungan Losari itu masih banyak pelanggaran," ujarnya.
Di dalam Perda tersebut, sudah diatur kawasan-kawasan yang tidak dibatasi untuk aktivitas merokok, seperti areal perkantoran, rumah ibadah, daerah sekolah, sarana olahraga, hingga tempat wisata.
"Dendanya juga tidak main-main ini, sampai Rp50 juta dan kurungan. Nah, yang kami lihat tidak ada yang sampai didenda segitu padahal Perda ini dibuat sejak 2013," katanya.
Legislator Demokrat tersebut menilai, lemahnya pengawasan dan penindakan pemerintah membuat masyarakat kian enggan untuk patuh.
Salah satu tujuan pembentukan KTR sendiri ialah untuk mengurangi angka perokok anak agar terlindung dari bahayanya zat adiktif bagi kesehatan mereka.
Sayangnya, aturan ini masih belum bergerak secara efektif dengan melihat masifnya usia pelajar yang merokok di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR.
Hal ini juga dipengaruhi dengan masih banyaknya kegiatan umum sekolah seperti pentas seni yang menjadikan produk rokok sebagai sponsor, meskipun, tidak secara gamblang memampangkan produk rokok.
Iklan rokok yang dengan mudah diakses dan ditemui di mana-mana rupanya berhasil menarik sebagian pelajar agar mencoba hal yang mengandung zat berbahaya ini. Peringatan 18+ dalam kemasan pun teralihkan dengan papan-papan reklame yang memberikan tampilan menarik.
Salah satu pelajar sekolah menengah, FB (15) menyebut, sering melihat tampilan model iklan-iklan dalam rokok yang terkesan jantan dan tangguh. Hal inilah yang memicu dirinya untuk mencoba hingga akhir ketagihan.
"Karena sering lihat iklan rokok di sekitar sekolah atau di pinggir-pinggir jalan. Biasanya gambarnya itu laki-laki keren, jadi ada kesan berani," katanya.
Di sisi lain, Konselor Henti Rokok Balai Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM) Deasy Yulianti menyebut, pengaruh lingkungan menjadi salah satu pemicu utama seseorang mulai merokok. Biasanya, orang-orang yang telah memiliki pekerjaan atau pemasukan rutin lebih berpotensi melakukan aktifitas ini.
Sepanjang April 2022, BBKPM Makassar mencatat ada sebanyak 102 pasien yang melakukan konseling berhenti merokok. Jumlah ini meningkat dari periode yang sama di tahun sebelumnya sebanyak 96 orang.
(agn)