Penerapan Perda KTR di Makassar Dinilai Belum Maksimal

Minggu, 29 Mei 2022 - 23:46 WIB
loading...
Penerapan Perda KTR...
Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Makassar dinilai belum maksimal. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum berjalan maksimal. Mudahnya dijumpai pamflet atau reklame rokok tanpa sadar memengaruhi potensi meningkatnya masyarakat yang terpapar penyakit akibat asap rokok.

Padahal, pemerintah sendiri telah membentuk aturan terkait KTR yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga: Kejari Bantaeng Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Anggota DPRD Kota Makassar Rezki mengaku cukup menyayangkan kondisi ini, terlebih pembentukan produk hukum tersebut menyita banyak anggaran dan tenaga agar bisa diwujudkan.

"Inikan mencontoh daerah Bogor, mereka di sana disiplin betul-betul, tapi kita di sini nyatanya banyak yang melanggar, di kantor-kantor, di kawasan wisata kota, seperti Anjungan Losari itu masih banyak pelanggaran," ujarnya.

Di dalam Perda tersebut, sudah diatur kawasan-kawasan yang tidak dibatasi untuk aktivitas merokok, seperti areal perkantoran, rumah ibadah, daerah sekolah, sarana olahraga, hingga tempat wisata.

"Dendanya juga tidak main-main ini, sampai Rp50 juta dan kurungan. Nah, yang kami lihat tidak ada yang sampai didenda segitu padahal Perda ini dibuat sejak 2013," katanya.

Legislator Demokrat tersebut menilai, lemahnya pengawasan dan penindakan pemerintah membuat masyarakat kian enggan untuk patuh.

Salah satu tujuan pembentukan KTR sendiri ialah untuk mengurangi angka perokok anak agar terlindung dari bahayanya zat adiktif bagi kesehatan mereka.

Sayangnya, aturan ini masih belum bergerak secara efektif dengan melihat masifnya usia pelajar yang merokok di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR.

Hal ini juga dipengaruhi dengan masih banyaknya kegiatan umum sekolah seperti pentas seni yang menjadikan produk rokok sebagai sponsor, meskipun, tidak secara gamblang memampangkan produk rokok.

Iklan rokok yang dengan mudah diakses dan ditemui di mana-mana rupanya berhasil menarik sebagian pelajar agar mencoba hal yang mengandung zat berbahaya ini. Peringatan 18+ dalam kemasan pun teralihkan dengan papan-papan reklame yang memberikan tampilan menarik.

Baca Juga: Malioboro Jadi Kawasan Tanpa Rokok, Perokok Disediakan 4 Tempat Khusus

Salah satu pelajar sekolah menengah, FB (15) menyebut, sering melihat tampilan model iklan-iklan dalam rokok yang terkesan jantan dan tangguh. Hal inilah yang memicu dirinya untuk mencoba hingga akhir ketagihan.

"Karena sering lihat iklan rokok di sekitar sekolah atau di pinggir-pinggir jalan. Biasanya gambarnya itu laki-laki keren, jadi ada kesan berani," katanya.



Di sisi lain, Konselor Henti Rokok Balai Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM) Deasy Yulianti menyebut, pengaruh lingkungan menjadi salah satu pemicu utama seseorang mulai merokok. Biasanya, orang-orang yang telah memiliki pekerjaan atau pemasukan rutin lebih berpotensi melakukan aktifitas ini.

Sepanjang April 2022, BBKPM Makassar mencatat ada sebanyak 102 pasien yang melakukan konseling berhenti merokok. Jumlah ini meningkat dari periode yang sama di tahun sebelumnya sebanyak 96 orang.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengusaha Hiburan di...
Pengusaha Hiburan di Jakarta Minta Dilibatkan Dalam Aturan Teknis Perda KTR, Ini Alasannya
Perda KTR DKI Diminta...
Perda KTR DKI Diminta Atur Jelas Area Merokok dengan Seimbang demi Kesehatan dan Ekonomi
Perda KTR DKI Dinilai...
Perda KTR DKI Dinilai Berpotensi Ganggu Ekosistem Usaha, Hippindo Minta Implementasi Bijak
Pramono Diminta Pertimbangkan...
Pramono Diminta Pertimbangkan Nasib Pedagang Sebelum Terapkan Perda KTR
Koalisi Jakarta Sehat...
Koalisi Jakarta Sehat Pertanyakan Perda KTR, Sejumlah Pasal Berubah dari Hasil Paripurna
DPRD DKI Jakarta Setuju...
DPRD DKI Jakarta Setuju 4 Ranperda Strategis Termasuk Kawasan Tanpa Rokok
Pekerja Hiburan Demo...
Pekerja Hiburan Demo di DPRD Jakarta, Protes Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Metode THR Dinilai Mampu...
Metode THR Dinilai Mampu Menurunkan Angka Perokok di Indonesia
Jokowi Teken PP Nomor...
Jokowi Teken PP Nomor 28/2024, Pedagang Dilarang Jual Rokok Eceran
Rekomendasi
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved