Beri Kepastian Status Lahan Pertanian, DPRD Seruyan Godok Raperda Inisiatif SKT Adat

Minggu, 29 Mei 2022 - 08:17 WIB
loading...
Beri Kepastian Status Lahan Pertanian, DPRD Seruyan Godok Raperda Inisiatif SKT Adat
Salah satu lahan pertanian masyarakat yang ada di daerah Berdikari II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. iNews TV/Sigit
A A A
SERUYAN - Jajaran DPRD Seruyan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) saat ini tengah menggodok regulasi atau rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang Surat Keterangan atau Kepemilikan Tanah (SKT) Adat di Kabupaten Seruyan.

Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman mengungkapkan, salah satu latar belakang yang membuat pihaknya menggodok regulasi tersebut yakni situasi di mana masih banyaknya lahan pertanian maupun perkebunan masyarakat di Kabupaten Seruyan yang berada di kawasan Hutan Produksi (HP).

Hal ini diakibatkan oleh kondisi yang mana di Kabupaten Seruyan sendiri sejatinya ketersediaan lahan yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) sudah sangat menipis.

"APL di Seruyan ini sebenarnya sudah hampir habis dan sebagian besar lahan pertanian atau kebun-kebun masyarakat itu berada di kawasan HP. Sehingga untuk dibuatkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) itu mungkin kepala desa tidak berani," katanya, Sabtu (28/5).

APL adalah areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan di luar bidang kehutanan. Hutan di APL berfungsi sebagai penyangga lingkungan kehidupan masyarakat dan juga dapat sebagai sumber ekonomi masyarakat setempat.

Baca: Pemilu 2024, Partai Perindo Kota Kendari Optimistis Raih 5 Kursi Legislatif.

Sehingg suka tidak suka adatlah yang akan maju ke depan. Sehingga pihaknya akan mendorong supaya diterbitkan surat keterangan tanah adat agar setidaknya ada regulasi yang mengatur tentang kepemilikan lahan tersebut.

"Karena di Kalimantan Tengah (Kalteng) inikan adat istiadat itu masih diakui secara baik. Maka dari itulah, kita dari DPRD Seruyan berinisiatif untuk membuat produk hukum atau peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang SKT adat di Kabupaten Seruyan," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1728 seconds (0.1#10.140)