2 Pelaku Pengeboman Ikan di Lombok Timur Dibekuk Satgas Gabungan
Senin, 22 Juni 2020 - 23:42 WIB
loading...
A
A
A
Lebih jauh Eko mengatakan, belakangan ini pula dilakuakn penegakan hukum serupa di wilayah lainnya. Hal ini menunjukkan, KKP yang bekerja sama dengan TNI AL terutama dengan POSAL terdekat, sangat serius dalam memberantas kegiatan penangkapan ikan secara illegal dan yang merusak lingkungan dan Ekosistem.
"Kami juga baru saja melakukan penangkapan pelaku pengeboman ikan di Aceh dan beberapa daerah lainnya. Ini menunjukkan bahwa kita masih punya tugas yang berat untuk memberantas Destructive fishing ini," tandasnya.
Sedangkan, Komandan Lanal Mataramm Kolonel Laut (P) Suratun menegaskan, TNI AL siap bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya termasuk KKP dalam memberantas praktik-praktik Destructive fishing di wilayah perairan Lombok Timur.
"TNI AL tentu akan memberikan dukungan penuh agar kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak ini dapat di berantas," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 86 ayat 1 junto pasal 12 ayat 1, pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a UU No. 31/2004 tentang Perikanan dan UU NO. 45/2009.
"Kami juga baru saja melakukan penangkapan pelaku pengeboman ikan di Aceh dan beberapa daerah lainnya. Ini menunjukkan bahwa kita masih punya tugas yang berat untuk memberantas Destructive fishing ini," tandasnya.
Sedangkan, Komandan Lanal Mataramm Kolonel Laut (P) Suratun menegaskan, TNI AL siap bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya termasuk KKP dalam memberantas praktik-praktik Destructive fishing di wilayah perairan Lombok Timur.
"TNI AL tentu akan memberikan dukungan penuh agar kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak ini dapat di berantas," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 86 ayat 1 junto pasal 12 ayat 1, pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a UU No. 31/2004 tentang Perikanan dan UU NO. 45/2009.
(eyt)
Lihat Juga :