Setahun Buron, Residivis Kasus Pencurian HP di Lampung Ditembak
Jum'at, 27 Mei 2022 - 17:54 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka Nur dapat masuk kedalam rumah korban, setelah terlebih dahulu mendongkel daun jendela dengan menggunakan sebilah obeng. Atas peristiwa itu, korban kehilangan dua unit ponsel senilai Rp4,2 Juta.
"Setelah hampir setahun kami kejar, akhirnya tersangka berhasil kami ringkus saat dalam perjalanan menuju kabupaten Mesuji. Saat petugas berupaya melakukan pengembangan, tersangka berupaya melakukan perlawanan," jelasnya.
Baca: Gembong Begal Motor Banten Ditembak Polisi
Polisi akhirnya melumpuhkan tersangka dengan tindakan tegas terukur di bagian kakinya.
"Tersangka Nur ini residivis kasus pencurian. Dia terakhir keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2012 yang lalu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tukasnya.
"Setelah hampir setahun kami kejar, akhirnya tersangka berhasil kami ringkus saat dalam perjalanan menuju kabupaten Mesuji. Saat petugas berupaya melakukan pengembangan, tersangka berupaya melakukan perlawanan," jelasnya.
Baca: Gembong Begal Motor Banten Ditembak Polisi
Polisi akhirnya melumpuhkan tersangka dengan tindakan tegas terukur di bagian kakinya.
"Tersangka Nur ini residivis kasus pencurian. Dia terakhir keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2012 yang lalu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tukasnya.
(san)
Lihat Juga :