Kedapatan Tak Pakai Masker, Langsung Dihukum Joget di Jalan
Senin, 22 Juni 2020 - 20:53 WIB
loading...
Para warga yang kedapatan tidak memakai masker akan dihukum berjoget serta push up di jalan. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A
A
A
SURABAYA - Penerapan protokol kesehatan benar-benar diperketat di Kota Pahlawan. Sepanjang hari ini, para petugas yang bekeliling kota langsung memberikan hukuman pada mereka yang tak patuh pada protokol kesehatan.
(Baca juga: Derita Suami di Gresik, Miliki Istri Hiperseks )
Bahkan, para warga yang tertangkap di luar ruangan tak memakai masker langsung diberikan hukuman joget di tengah jalan. Semua ini dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menegakan Perwali Surabaya No. 28/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi COVID-19.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menuturkan, penegakan Perwali 28 tahun 2020 terus dilakukan. Salah satunya kepada perorangan yang tidak menggunakan masker. Sebab, hampir 60 persen pelanggar adalah individu yang tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak.
"Sesuai Perwali pasal 34, Satpol PP diperkenankan melakukan penyitaan KTP kepada para pelanggar, makanya bagi warga yang tidak menggunakan masker pada saat mengemudi, kita hentikan dan dilakukan penyitaan KTP-nya," kata Eddy, Senin (22/6/2020).
Ia menambahkan, penyitaan KTP itu dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi dari virus ini. Setelah 14 hari itu, maka pelanggar itu bisa mendatangi Maskas Satpol PP untuk mengambil KTP-nya kembali sembari menuliskan surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan mematuhi semua protokol kesehatan yang berlaku.
"Sejak hari pertama penertiban hingga hari ini, sudah ada sekitar 40 KTP yang kami sita. Mereka bisa mengambil KTP itu setelah 14 hari, langsung datang ke kantor sambil membuat surat pernyataan," ungkapnya.
(Baca juga: Derita Suami di Gresik, Miliki Istri Hiperseks )
Bahkan, para warga yang tertangkap di luar ruangan tak memakai masker langsung diberikan hukuman joget di tengah jalan. Semua ini dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menegakan Perwali Surabaya No. 28/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi COVID-19.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menuturkan, penegakan Perwali 28 tahun 2020 terus dilakukan. Salah satunya kepada perorangan yang tidak menggunakan masker. Sebab, hampir 60 persen pelanggar adalah individu yang tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak.
"Sesuai Perwali pasal 34, Satpol PP diperkenankan melakukan penyitaan KTP kepada para pelanggar, makanya bagi warga yang tidak menggunakan masker pada saat mengemudi, kita hentikan dan dilakukan penyitaan KTP-nya," kata Eddy, Senin (22/6/2020).
Ia menambahkan, penyitaan KTP itu dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi dari virus ini. Setelah 14 hari itu, maka pelanggar itu bisa mendatangi Maskas Satpol PP untuk mengambil KTP-nya kembali sembari menuliskan surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan mematuhi semua protokol kesehatan yang berlaku.
"Sejak hari pertama penertiban hingga hari ini, sudah ada sekitar 40 KTP yang kami sita. Mereka bisa mengambil KTP itu setelah 14 hari, langsung datang ke kantor sambil membuat surat pernyataan," ungkapnya.
Lihat Juga :