Setelah Lahiran, Pasangan Kekasih Pelaku Aborsi Langsung Diciduk Polisi
Rabu, 25 Mei 2022 - 15:20 WIB
loading...
A
A
A
"Kedua tersangka membeli obat penggugur kandungan dari aplikasi jual beli online. Obat itu kemudian diminum tersangka N sejak Jumat (20/5/2022) sebanyak dua kapsul setiap dua jam. Tersangka N yang tengah hamil tujuh bulan kemudian melahirkan di kamar mandi rumah kos tersangka R. Bayinya lalu dikubur di depan kamar kos tersangka R," terangnya.
Pasangan kekasih ini nekat melakukan aborsi lantaran malu kepada keluarga mereka. Keduanya diketahui sudah berpacaran lebih dari 2 tahun dan melakukan hubungan badan lebih dari 10 kali. Baca juga: RUU TPKS Tak Mencantumkan Pemerkosaan dan Aborsi, Pakar Hukum Ungkap Fakta Ini
"Saat ini tersangka N masih dirawat di RS Bhayangkara. Sedangkan tersangka R sudah kita amankan. Keduanya dikenakan Pasal 348 ayat 1, Yo pasal 341 KUHP dan Pasal 75 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.
Pasangan kekasih ini nekat melakukan aborsi lantaran malu kepada keluarga mereka. Keduanya diketahui sudah berpacaran lebih dari 2 tahun dan melakukan hubungan badan lebih dari 10 kali. Baca juga: RUU TPKS Tak Mencantumkan Pemerkosaan dan Aborsi, Pakar Hukum Ungkap Fakta Ini
"Saat ini tersangka N masih dirawat di RS Bhayangkara. Sedangkan tersangka R sudah kita amankan. Keduanya dikenakan Pasal 348 ayat 1, Yo pasal 341 KUHP dan Pasal 75 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.
(don)
Lihat Juga :