Setelah Lahiran, Pasangan Kekasih Pelaku Aborsi Langsung Diciduk Polisi

Rabu, 25 Mei 2022 - 15:20 WIB
loading...
Setelah Lahiran, Pasangan...
Polisi menangkap pasangan kekasih terduga pelaku aborsi. Keduanya ditangkap di Rumah Sakit Imelda Medan pada Sabtu (21/5/2022). Foto ist
A A A
MEDAN - Polisi menangkap pasangan kekasih terduga pelaku aborsi . Keduanya ditangkap di Rumah Sakit Imelda Medan pada Sabtu (21/5/2022).Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agustiawan mengatakan, pasangan kekasih itu adalah RR (22) warga Jalan Sudirman, Desa Pekan Gebeng, Kabupaten Langkat dan N (20) warga Desa Percut, Kecamatan Percut Seituan.



Penangkapan keduanya berawal dari laporan pengelola klinik di Jalan Kemuning, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan. Pihak klinik yang merawat N karena pendarahan menginformasikan dugaan tindakan aborsi yang dilakukan pasangan kekasih itu. Baca juga:T ak Mau Tangggung Jawab, Oknum Pegawai BUMN Tega Beri Obat Aborsi ke Pacar hingga Tewas

"Jadi tersangka N ini sempat mengalami pendarahan usai melakukan aborsi. Dia lalu di bawa ke klinik di Jalan Kemuning, namun kemudian dirujuk ke RS Imelda Medan, " kata Agustiawan, Rabu (25/5/2022).

Agustiawan menyebutkan, pasangan kekasih tersebut melakukan tindakan aborsi di kamar mandi tempat kos tersangka R di Jalan Sampali, Kecamatan Percut Seituan. Tindakan aborsi itu dilakukan dengan cara meminum obat penggugur kandungan.

"Kedua tersangka membeli obat penggugur kandungan dari aplikasi jual beli online. Obat itu kemudian diminum tersangka N sejak Jumat (20/5/2022) sebanyak dua kapsul setiap dua jam. Tersangka N yang tengah hamil tujuh bulan kemudian melahirkan di kamar mandi rumah kos tersangka R. Bayinya lalu dikubur di depan kamar kos tersangka R," terangnya.

Pasangan kekasih ini nekat melakukan aborsi lantaran malu kepada keluarga mereka. Keduanya diketahui sudah berpacaran lebih dari 2 tahun dan melakukan hubungan badan lebih dari 10 kali. Baca juga: RUU TPKS Tak Mencantumkan Pemerkosaan dan Aborsi, Pakar Hukum Ungkap Fakta Ini

"Saat ini tersangka N masih dirawat di RS Bhayangkara. Sedangkan tersangka R sudah kita amankan. Keduanya dikenakan Pasal 348 ayat 1, Yo pasal 341 KUHP dan Pasal 75 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Parah! Dokter Gadungan...
Parah! Dokter Gadungan Tamatan SMA Tangani 361 Pasien Aborsi
Terungkap! Dokter Aborsi...
Terungkap! Dokter Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Hanya Lulusan SMA
Penampakan 5 Tersangka...
Penampakan 5 Tersangka Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, Ini Peran dan Gajinya
Polisi Bongkar Praktik...
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, Sudah Layani 361 Pasien
Sahabat Polisi Keluarkan...
Sahabat Polisi Keluarkan Petisi Kota Medan Dukung TNI-Polri Jaga Keamanan Indonesia
Tragis, Mahasiswi Universitas...
Tragis, Mahasiswi Universitas Negeri di Lampung Meninggal Dunia usai Aborsi
Soulyu Meriahkan Medan...
Soulyu Meriahkan Medan Beauty Week 2026 dengan Antusiasme Luar Biasa
Vadel Badjideh Bisa...
Vadel Badjideh Bisa Bebas Bersyarat, Tapi Ini Syaratnya!
Wanita Ini Gugat Lab...
Wanita Ini Gugat Lab DNA karena Hasil yang Keliru Membuatnya Terlanjur Aborsi
Rekomendasi
Rahasia Kelam di Balik...
Rahasia Kelam di Balik Vila Terpencil dalam Microdrama The Villa Girl's Secret V+Short
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Menkop: Warga Bisa Jual...
Menkop: Warga Bisa Jual Minyak Jelantah ke Kopdes Merah Putih
Berita Terkini
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved