Aniaya Bajing Loncat hingga Tewas, Sopir Truk di Medan Dipenjara 5 Tahun
Selasa, 24 Mei 2022 - 21:02 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Nafsu Poliandri demi Puaskan Hasrat di Ranjang, Kini NN Seperti Lenyap Ditelan Bumi
Wakil Humas PN Medan, Soniady Drajat mengatakan, majelis hakim PN Medan sudah memproses dan memutus kasus penganiayaan tersebut. "Atas putusan majelis hakim tersebut, penasehat hukum terdakwa menyatakan banding. Sementara JPU belum menyatakan banding. Karena sudah divonis, proses di PN Medan sudah selesai," terangnya.
Peristiwa penganiayaan yang berujung pada tewasnya korban tersebut, tejadi pada 19 Oktober 2021. Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, Dedi Iskandar yang merupakan sopir truk datang ke Gudang Bahari Pakan Ternak di Jalan Yos Sudarso Kota Medan, untuk mengangkut pakan ternak.
Kemudian, Dedi Iskandar mengangkut pakan ternak ke luar gudang, dan memarkir kendaraannya di tepi Jalan Yos Sudarso. Bak truk yang berisi pakan ternak, ditutup pakai terpal plastik.
Baca juga: 30 Ribu Aremania Jadi Saksi Kapolres Malang Sam Ferli Dinobatkan Sebagai Warga Kehormatan
Wakil Humas PN Medan, Soniady Drajat mengatakan, majelis hakim PN Medan sudah memproses dan memutus kasus penganiayaan tersebut. "Atas putusan majelis hakim tersebut, penasehat hukum terdakwa menyatakan banding. Sementara JPU belum menyatakan banding. Karena sudah divonis, proses di PN Medan sudah selesai," terangnya.
Peristiwa penganiayaan yang berujung pada tewasnya korban tersebut, tejadi pada 19 Oktober 2021. Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, Dedi Iskandar yang merupakan sopir truk datang ke Gudang Bahari Pakan Ternak di Jalan Yos Sudarso Kota Medan, untuk mengangkut pakan ternak.
Kemudian, Dedi Iskandar mengangkut pakan ternak ke luar gudang, dan memarkir kendaraannya di tepi Jalan Yos Sudarso. Bak truk yang berisi pakan ternak, ditutup pakai terpal plastik.
Baca juga: 30 Ribu Aremania Jadi Saksi Kapolres Malang Sam Ferli Dinobatkan Sebagai Warga Kehormatan
Lihat Juga :