Warga Bulgaria Ditangkap Polda Kepri, Bobol Dana Nasabah Bank Rp800 Juta

Selasa, 24 Mei 2022 - 15:40 WIB
loading...
Warga Bulgaria Ditangkap...
Ditkrimsus Polda Kepri mengungkap kasus skimming atau membobol data nasabah bank yang dilakukan oleh tiga pelaku, salah satunya warga Bulgaria. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri mengungkap kasus skimming atau membobol data nasabah bank yang dilakukan oleh tiga pelaku. Seorang di antaranya pelaku merupakan turis atau warga negara asing asal Bulgaria.

Aksi kejahatan skimming atau membobol data nasabah bank itu terjadi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Ratusan juta uang milik nasabah bank digondol kelompok pembobol bank jaringan internasional ini.



Dua bulan beraksi pelaku berhasil mencuri uang sebesar hampir Rp800 juta milik nasabah salah satu bank di Riau.

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap yakni Victor Tsetsov Genicov asal Bulgaria, Clausia dan Jhon Piter warga Indonesia yang tinggal di Lombok.

Direktur Krimsus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan pihak bank yang melaporkan hilangnya uang milik sekitar 50 nasabah.

"Peristiwa hilangnya dana nasabah diduga terjadi pada April atau mendekati Lebaran 2022 lalu. Namun aksi kejahatan ini baru diketahui setelah Lebaran," katanya, Selasa (24/5/2022).

Dari laporan tersebut, personel Ditkrimsus Polda Kepri melakukan penyidikan dan mengejar para pelaku ke Bali dan Lombok.



Tak butuh waktu lama, petugas langsung menciduk para pelaku. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai peralatan yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Di antaranya mesin EDC, puluhan kartu magnetik dan peralatan elektronik lainnya.

"Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara memasang alat skiming di berbagai ATM bank. Selanjutnya alat skiming yang terpasang merekam data nasabah yang melakukan transaksi di ATM," ujarnya.

Data yang didapat Victor dkk dikirim pada pelaku lainnya yakni A, buronan warga negara Bulgaria. Setelah diolah data nasabah kembali dikirim ke Victor dkk.

Selanjutnya para pelaku meindahkan data nasabah ke kartu magnetik melalui mesin EDC para pelaku menggunakan ATM hasil skiming untuk transaksi di berbagai ATM bersama.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (3) jo Pasal 30 ayat (3) tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1659 seconds (0.1#10.140)