Oknum ASN dan Bandar Narkoba Digerebek Polisi, 21 Poket Sabu Diamankan

Senin, 23 Mei 2022 - 13:19 WIB
loading...
Oknum ASN dan Bandar...
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menggerebek seorang oknum ASN LK (37) di Jalan Raya Paokmotong - Padamara, Kecamatan Masbagik, Minggu sore (22/05/2022).Foto/ist
A A A
LOMBOK TIMUR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menggerebek oknum ASN , LK (37) di Jalan Raya Paokmotong - Padamara, Kecamatan Masbagik, Minggu sore (22/05/2022). LK digerebek di pinggir jalan saat hendak ke Lombok Barat usai transaksi sabu.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 8 poket sabu di saku kiri, 13 poket sabu disembunyikan di telapak kaki kanan dan satu bungkus plastik klip kosong, satu buah skop di jok motor.

Baca juga: Nyabu, Oknum ASN di Gianyar Ditangkap Polisi

"Rencana mau dibawa ke Gerung (Lobar) untuk diedarkan. Setelah ditimbang berat BBnya 16 gram," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, AKP IGN Bagus Suputra, Senin (23/05/2022).

Pengakuan LK, 21 poket sabu siap edar itu dibeli dari MA (45) di wilayah Masbagik. Selanjutnya tim menggerebek rumah pelaku MA. "Di rumah MA kita temukan barang bukti berupa 1 ATM BANK BNI, 1 buku tabungan bank BNI uang tunai 10 juta 800 ribu rupiah," ujarnya.

Sebelum ditangkap, pelaku LK membayar sabu tersebut dengan mentransfer ke rekening istri MA. Kemudian, LK datang ke rumah MA mengambil barang tersebut disembunyikan dalam plastik hitam berisi dua botol miras yang di dalamnya berisi sabu. "Setelah menerima sabu itu, dia pecah menjadi 21 poket, "tandas Suputra.

Dari hasil pemeriksaan, LK sudah dua kali membeli barang yang sama ke pelaku MA untuk diedarkan. Saat ini, kedua pelaku pengendar LK dan Bandar MA beserta sejumlah barang bukti berupa sabu, alat konsumsi sabu, HP, rekening dan motor pelaku LK dibawa ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut.



Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2079 seconds (0.1#10.140)