Nyabu, Oknum ASN di Gianyar Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
GIANYAR - Satres Narkoba Polres Gianyar menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IBPS alias Gus Lebo (44).
Oknum ASN yang berdinas di Badan Kesatuan Politik Kabupaten Gianyar ini ditangkap atas kepemilikan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 2 gram.
Penangkapan oknum ASN tersebut berbarengan dengan penangkapan pelaku lainnya di kawasan Kota Gianyar.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum ASN itu sebagai pengedar atau hanya pemakai barang haram tersebut.
Baca: Nafsu Poliandri demi Puaskan Hasrat di Ranjang, Kini NN Seperti Lenyap Ditelan Bumi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal dua belas tahun.
Baca Juga: Nafsu Poliandri demi Puaskan Hasrat di Ranjang, Kini NN Seperti Lenyap Ditelan Bumi.
Selain menangkap oknum ASN tersebut, kita juga mengamankan sembilan orang pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya," ujar Kompol Marzel Doni, Wakapolres Gianyar.
Oknum ASN yang berdinas di Badan Kesatuan Politik Kabupaten Gianyar ini ditangkap atas kepemilikan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 2 gram.
Penangkapan oknum ASN tersebut berbarengan dengan penangkapan pelaku lainnya di kawasan Kota Gianyar.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum ASN itu sebagai pengedar atau hanya pemakai barang haram tersebut.
Baca: Nafsu Poliandri demi Puaskan Hasrat di Ranjang, Kini NN Seperti Lenyap Ditelan Bumi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal dua belas tahun.
Baca Juga: Nafsu Poliandri demi Puaskan Hasrat di Ranjang, Kini NN Seperti Lenyap Ditelan Bumi.
Selain menangkap oknum ASN tersebut, kita juga mengamankan sembilan orang pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya," ujar Kompol Marzel Doni, Wakapolres Gianyar.
(nag)