Kompolnas Catat Polda Sulsel Urutan 5 Paling Banyak Aduan Masyarakat
Minggu, 22 Mei 2022 - 16:57 WIB
loading...
A
A
A
Namun kata dia, menjadi kewenangan pengawas internal, yakni Propam itu yang lebih berwenang melakukan pemeriksaan. "Kami serahkan ke Propam melakukan pemeriksaan,'' sambungnya.
Kompolnas lanjut Poengki, dalam menyikapi tiap kasus paling pertama melihat penyebab kematian, kalau dalam kasus ada yang meninggal dan perlu dilakukan outopsi. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Hal itu juga kata dia,perlu di periska karena melakukan pelaporan balik kereskrim. Disitu propam juga perlu memeriksa apakah ada tindak penganiaan atau tidak.
Baca Juga: Bawaslu dan Polda Sulsel Koordinasi Pelaksanaan Pilkada
''Intinya adalah penegakan hukum kepada anggota itu penting, karena polisi itu tunduk pada tiga aturan hukum, pertama peradilan umum, kedua kode etik dan disiplin. Jadi pengawas internal perlu memeriksa dengan seksama, bila ada kaitannya dengan pidana maka perlu reskrim memeriksa yang bersangkutan dan dilakukan pidana. jadi tidak ada istilahnya imunitas bagi anggota kepolisian,'' jelas Poengki.
Kompolnas lanjut Poengki, dalam menyikapi tiap kasus paling pertama melihat penyebab kematian, kalau dalam kasus ada yang meninggal dan perlu dilakukan outopsi. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Hal itu juga kata dia,perlu di periska karena melakukan pelaporan balik kereskrim. Disitu propam juga perlu memeriksa apakah ada tindak penganiaan atau tidak.
Baca Juga: Bawaslu dan Polda Sulsel Koordinasi Pelaksanaan Pilkada
''Intinya adalah penegakan hukum kepada anggota itu penting, karena polisi itu tunduk pada tiga aturan hukum, pertama peradilan umum, kedua kode etik dan disiplin. Jadi pengawas internal perlu memeriksa dengan seksama, bila ada kaitannya dengan pidana maka perlu reskrim memeriksa yang bersangkutan dan dilakukan pidana. jadi tidak ada istilahnya imunitas bagi anggota kepolisian,'' jelas Poengki.
(agn)
Lihat Juga :