Jarah Kayu Sonokeling, Polres Majalengka Ringkus 8 Pelaku Illegal Loging
Senin, 22 Juni 2020 - 15:13 WIB
loading...
A
A
A
"Kayu Sonokeling ini didapat dari lahan Gunung Cidora, Kuningan yang termasuk pada petak 59 J, KRPH Lebakwangi BKPH Garawangi KPH Kuningan yang merupakan milik perhutani," ujar Bismo.
Kapolres menuturkan, sebelum diangkut ke Jawa Timur, kayu Sonokeling curian tersebut terlebih dulu disimpan di sebuah gudang di Blok Bojong, Desa Leuweunggede, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jwa Barat.
Dari penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 93 batang kayu Sonokeling, dua unit mobil dan alat pemotong kayu serta beberapa surat kendaraan dan barang bukti lainnya.
"Akibat perbuatannya, para tersangka akan kami jerat pasal 83 ayat (1) huruf B, Jo pasal 12 huruf E, dan atau pasal 88 ayat (1) huruf A, Jo Pasal 16 Undang-Undang No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," ungkap Kapolres.
Kapolres menuturkan, sebelum diangkut ke Jawa Timur, kayu Sonokeling curian tersebut terlebih dulu disimpan di sebuah gudang di Blok Bojong, Desa Leuweunggede, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jwa Barat.
Dari penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 93 batang kayu Sonokeling, dua unit mobil dan alat pemotong kayu serta beberapa surat kendaraan dan barang bukti lainnya.
"Akibat perbuatannya, para tersangka akan kami jerat pasal 83 ayat (1) huruf B, Jo pasal 12 huruf E, dan atau pasal 88 ayat (1) huruf A, Jo Pasal 16 Undang-Undang No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," ungkap Kapolres.
(awd)
Lihat Juga :