Jarah Kayu Sonokeling, Polres Majalengka Ringkus 8 Pelaku Illegal Loging

Senin, 22 Juni 2020 - 15:13 WIB
loading...
Jarah Kayu Sonokeling,...
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menunjukkan tersangka illegal loging dan sejumlah barang bukti. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap delapan tersangka illegal logging atau pembalakan liar yang beraksi antardaerah. Akibat perbuatannya, 8 tersangka terancam 5 tahun penjara.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, mereka diamanakan saat hendak menjual kayu hasil kejahatannya ke wilayah Mojokerto, Jawa Timur pada 6 Juni, di Jalan Raya Cirebon-Bandung, desa Loji, Kecamatan Jatiwangi. (BACA JUGA: Mulia, Prajurit TNI AD Ini Menolong Pria dengan Gangguan Jiwa di Jalan )

"Mereka terlibat dalam kasus illegal logging dengan barang bukti kayu Sonokeling yang diangkut meggunakan dua mobil," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Senin (22/6/2020). (BACA JUGA: Nestapa Caca Gadis Cilik asal Ligung Majalengka, Ada Tumor Besar di Perutnya )

Dari hasil penyelidikan, ujar Bismo, kedelapan tersangka itu diketahui memiliki peran yang berbeda. Mereka masing-masing berperan sebagai penebang, pengangkut dan pembeli. (BACA JUGA: Bagikan Ikan dan APD, Polres Majalengka Canangkan Pesantren Tangguh )

"Untuk tersangka yang melakukan penebangan kayu Sonokeling tersebut, berinisial JN, DS, AS dan DR. Sedangkan selaku pembeli HN, NR, TR serta yang mengangkut kayu berinisial DA," kata dia.

"Kayu Sonokeling ini didapat dari lahan Gunung Cidora, Kuningan yang termasuk pada petak 59 J, KRPH Lebakwangi BKPH Garawangi KPH Kuningan yang merupakan milik perhutani," ujar Bismo.

Kapolres menuturkan, sebelum diangkut ke Jawa Timur, kayu Sonokeling curian tersebut terlebih dulu disimpan di sebuah gudang di Blok Bojong, Desa Leuweunggede, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jwa Barat.

Dari penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 93 batang kayu Sonokeling, dua unit mobil dan alat pemotong kayu serta beberapa surat kendaraan dan barang bukti lainnya.

"Akibat perbuatannya, para tersangka akan kami jerat pasal 83 ayat (1) huruf B, Jo pasal 12 huruf E, dan atau pasal 88 ayat (1) huruf A, Jo Pasal 16 Undang-Undang No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," ungkap Kapolres.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ratusan UMKM Ikuti Program...
Ratusan UMKM Ikuti Program Desa Emas 2026 Majalengka
Geram! Dony Oskaria...
Geram! Dony Oskaria Desak Polisi Usut Tuntas Perusakan Hutan Pemicu Bencana Sumatera
Inspiratif, Pemuda di...
Inspiratif, Pemuda di Majalengka Ubah Eceng Gondok Jadi Sabun
7 Pelaku Perambahan...
7 Pelaku Perambahan Hutan Lindung Suaka Margasatwa Rimbang Baling Riau Ditangkap
Pilkada Majalengka,...
Pilkada Majalengka, Survei Indikator: Paslon Eman-Dena Unggul 54,8%
Raih Penghargaan Pemimpin...
Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2024, Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi Makin Semangat
Mensesneg Pastikan Dalami...
Mensesneg Pastikan Dalami Dugaan Penebangan Hutan Picu Banjir di Guci Tegal
Satgas PKH Kejagung...
Satgas PKH Kejagung Perlu Dioptimalkan Tindak Perusahaan Perusak Hutan
Satgas PKH Kejagung...
Satgas PKH Kejagung Diminta Tidak Gentar Sikat Mafia Pembalakan Liar
Rekomendasi
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Setelah 4 Bulan Berperang,...
Setelah 4 Bulan Berperang, Ini 7 Hal yang Membuat Iran Lebih Kuat
Jika Dicairkan, Aset...
Jika Dicairkan, Aset Beku Iran Jadi Oksigen Segar untuk Kebangkitan Ekonomi Iran
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved