Jarah Kayu Sonokeling, Polres Majalengka Ringkus 8 Pelaku Illegal Loging
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap delapan tersangka illegal logging atau pembalakan liar yang beraksi antardaerah. Akibat perbuatannya, 8 tersangka terancam 5 tahun penjara.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, mereka diamanakan saat hendak menjual kayu hasil kejahatannya ke wilayah Mojokerto, Jawa Timur pada 6 Juni, di Jalan Raya Cirebon-Bandung, desa Loji, Kecamatan Jatiwangi. (BACA JUGA: Mulia, Prajurit TNI AD Ini Menolong Pria dengan Gangguan Jiwa di Jalan )
"Mereka terlibat dalam kasus illegal logging dengan barang bukti kayu Sonokeling yang diangkut meggunakan dua mobil," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Senin (22/6/2020). (BACA JUGA: Nestapa Caca Gadis Cilik asal Ligung Majalengka, Ada Tumor Besar di Perutnya )
Dari hasil penyelidikan, ujar Bismo, kedelapan tersangka itu diketahui memiliki peran yang berbeda. Mereka masing-masing berperan sebagai penebang, pengangkut dan pembeli. (BACA JUGA: Bagikan Ikan dan APD, Polres Majalengka Canangkan Pesantren Tangguh )
"Untuk tersangka yang melakukan penebangan kayu Sonokeling tersebut, berinisial JN, DS, AS dan DR. Sedangkan selaku pembeli HN, NR, TR serta yang mengangkut kayu berinisial DA," kata dia.
"Kayu Sonokeling ini didapat dari lahan Gunung Cidora, Kuningan yang termasuk pada petak 59 J, KRPH Lebakwangi BKPH Garawangi KPH Kuningan yang merupakan milik perhutani," ujar Bismo.
Kapolres menuturkan, sebelum diangkut ke Jawa Timur, kayu Sonokeling curian tersebut terlebih dulu disimpan di sebuah gudang di Blok Bojong, Desa Leuweunggede, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jwa Barat.
Dari penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 93 batang kayu Sonokeling, dua unit mobil dan alat pemotong kayu serta beberapa surat kendaraan dan barang bukti lainnya.
"Akibat perbuatannya, para tersangka akan kami jerat pasal 83 ayat (1) huruf B, Jo pasal 12 huruf E, dan atau pasal 88 ayat (1) huruf A, Jo Pasal 16 Undang-Undang No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," ungkap Kapolres.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, mereka diamanakan saat hendak menjual kayu hasil kejahatannya ke wilayah Mojokerto, Jawa Timur pada 6 Juni, di Jalan Raya Cirebon-Bandung, desa Loji, Kecamatan Jatiwangi. (BACA JUGA: Mulia, Prajurit TNI AD Ini Menolong Pria dengan Gangguan Jiwa di Jalan )
"Mereka terlibat dalam kasus illegal logging dengan barang bukti kayu Sonokeling yang diangkut meggunakan dua mobil," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Senin (22/6/2020). (BACA JUGA: Nestapa Caca Gadis Cilik asal Ligung Majalengka, Ada Tumor Besar di Perutnya )
Dari hasil penyelidikan, ujar Bismo, kedelapan tersangka itu diketahui memiliki peran yang berbeda. Mereka masing-masing berperan sebagai penebang, pengangkut dan pembeli. (BACA JUGA: Bagikan Ikan dan APD, Polres Majalengka Canangkan Pesantren Tangguh )
"Untuk tersangka yang melakukan penebangan kayu Sonokeling tersebut, berinisial JN, DS, AS dan DR. Sedangkan selaku pembeli HN, NR, TR serta yang mengangkut kayu berinisial DA," kata dia.
"Kayu Sonokeling ini didapat dari lahan Gunung Cidora, Kuningan yang termasuk pada petak 59 J, KRPH Lebakwangi BKPH Garawangi KPH Kuningan yang merupakan milik perhutani," ujar Bismo.
Kapolres menuturkan, sebelum diangkut ke Jawa Timur, kayu Sonokeling curian tersebut terlebih dulu disimpan di sebuah gudang di Blok Bojong, Desa Leuweunggede, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jwa Barat.
Dari penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 93 batang kayu Sonokeling, dua unit mobil dan alat pemotong kayu serta beberapa surat kendaraan dan barang bukti lainnya.
"Akibat perbuatannya, para tersangka akan kami jerat pasal 83 ayat (1) huruf B, Jo pasal 12 huruf E, dan atau pasal 88 ayat (1) huruf A, Jo Pasal 16 Undang-Undang No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," ungkap Kapolres.
(awd)