Jarah Kayu Sonokeling, Polres Majalengka Ringkus 8 Pelaku Illegal Loging
Senin, 22 Juni 2020 - 15:13 WIB
loading...
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menunjukkan tersangka illegal loging dan sejumlah barang bukti. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A
A
A
MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap delapan tersangka illegal logging atau pembalakan liar yang beraksi antardaerah. Akibat perbuatannya, 8 tersangka terancam 5 tahun penjara.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, mereka diamanakan saat hendak menjual kayu hasil kejahatannya ke wilayah Mojokerto, Jawa Timur pada 6 Juni, di Jalan Raya Cirebon-Bandung, desa Loji, Kecamatan Jatiwangi. (BACA JUGA: Mulia, Prajurit TNI AD Ini Menolong Pria dengan Gangguan Jiwa di Jalan )
"Mereka terlibat dalam kasus illegal logging dengan barang bukti kayu Sonokeling yang diangkut meggunakan dua mobil," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Senin (22/6/2020). (BACA JUGA: Nestapa Caca Gadis Cilik asal Ligung Majalengka, Ada Tumor Besar di Perutnya )
Dari hasil penyelidikan, ujar Bismo, kedelapan tersangka itu diketahui memiliki peran yang berbeda. Mereka masing-masing berperan sebagai penebang, pengangkut dan pembeli. (BACA JUGA: Bagikan Ikan dan APD, Polres Majalengka Canangkan Pesantren Tangguh )
"Untuk tersangka yang melakukan penebangan kayu Sonokeling tersebut, berinisial JN, DS, AS dan DR. Sedangkan selaku pembeli HN, NR, TR serta yang mengangkut kayu berinisial DA," kata dia.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, mereka diamanakan saat hendak menjual kayu hasil kejahatannya ke wilayah Mojokerto, Jawa Timur pada 6 Juni, di Jalan Raya Cirebon-Bandung, desa Loji, Kecamatan Jatiwangi. (BACA JUGA: Mulia, Prajurit TNI AD Ini Menolong Pria dengan Gangguan Jiwa di Jalan )
"Mereka terlibat dalam kasus illegal logging dengan barang bukti kayu Sonokeling yang diangkut meggunakan dua mobil," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Senin (22/6/2020). (BACA JUGA: Nestapa Caca Gadis Cilik asal Ligung Majalengka, Ada Tumor Besar di Perutnya )
Dari hasil penyelidikan, ujar Bismo, kedelapan tersangka itu diketahui memiliki peran yang berbeda. Mereka masing-masing berperan sebagai penebang, pengangkut dan pembeli. (BACA JUGA: Bagikan Ikan dan APD, Polres Majalengka Canangkan Pesantren Tangguh )
"Untuk tersangka yang melakukan penebangan kayu Sonokeling tersebut, berinisial JN, DS, AS dan DR. Sedangkan selaku pembeli HN, NR, TR serta yang mengangkut kayu berinisial DA," kata dia.
Lihat Juga :