Pemasok Senpi Rakitan ke Pulau Jawa Dibekuk, Pelakunya Seorang Remaja
Sabtu, 21 Mei 2022 - 11:19 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Jual Sabu dan Simpan Senpi Rakitan, Usman Diringkus Polisi
Setelah mendapatkan kepastian identitas pelaku dan rumahnya, petugas langsung melakukan penggrebekan. "Pelaku kita amankan di suatu lokasi cukup jauh dari rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis 19 Mei lalu," tuturnya.
Tidak hanya itu, dari tangan pelaku juga ditemukan senpi rakitan siap edar lainnya.
"Dari tangan ERF, petugas mendapati sepucuk senjata api lain jenis kaliber 22 lengkap bersama magazine dan peluru berjumlah dua buah," tandas Anggun.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapat senjata api dari Bekasi, melalui teman-temannya di Jakarta.
Baca: Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti, Senpi Rakitan dan Narkoba Mendominasi
"Kita masih akan melakukan pengembangan termasuk memburu penerima paket yang beralamat di Bekasi," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, ERF dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Setelah mendapatkan kepastian identitas pelaku dan rumahnya, petugas langsung melakukan penggrebekan. "Pelaku kita amankan di suatu lokasi cukup jauh dari rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis 19 Mei lalu," tuturnya.
Tidak hanya itu, dari tangan pelaku juga ditemukan senpi rakitan siap edar lainnya.
"Dari tangan ERF, petugas mendapati sepucuk senjata api lain jenis kaliber 22 lengkap bersama magazine dan peluru berjumlah dua buah," tandas Anggun.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapat senjata api dari Bekasi, melalui teman-temannya di Jakarta.
Baca: Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti, Senpi Rakitan dan Narkoba Mendominasi
"Kita masih akan melakukan pengembangan termasuk memburu penerima paket yang beralamat di Bekasi," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, ERF dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Lihat Juga :