Sadis! Gadis 14 Tahun Dihabisi Temannya Usai Berbuat Terlarang di Ladang

Jum'at, 20 Mei 2022 - 21:27 WIB
loading...
Sadis! Gadis 14 Tahun...
Gadis 14 tahun yang ditemukan tewas di ladang Desa Kaliputih, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jateng, dibunuh temannya sendiri usai disetubuhi. Foto/iNews/Joe Hartoyo
A A A
KEBUMEN - Gadis yang masih berusia 14 tahun, ditemukan tewas di ladang yang ada di Desa Kaliputih, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jateng. Gadis tersebut, ternyata dibunuh oleh teman prianya yang baru dikenal di Facebook.



Kasus pembunuhan ini, berhasil diungkap Polres Kebumen. Pelaku pembunuhan berhasil diringkus, yakni berinisial RK (17), dan HS (15), keduanya warga Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo.



Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin mengatakan, kedua pelaku merupakan teman korban, dan yang mengekskusi korban adalah pelaku berinisial RK. "Korban dibunuh usai disetubuhi tersangka, karena tersangka tersinggung perkataan korban," ujarnya.



Pembunuhan terjadi Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban dibunuh dengan cara dijerat pada bagian leher dengan tali jaket hingga lemas, selanjutnya diinjak sampai tewas. Setelah korban tewas, sepeda motor korban dan ponsel dibawa kabur tersangka.

"Untuk menghilangkan jejak, tersangka RK meminta bantuan HS untuk mencopot plat nomor, dan berencana mengganti warna cat motok matic milik korban agar tidak mudah dikenali," tegas Burhanuddin.

Sepeda motor korban sempat disembunyikan di rumah orang tua HS. Tersangka RK sempat melarikan diri ke Kabupaten Magelang, karena takut setelah melihat viralnya penemuan mayat korban di media sosial.



Para tersangka ditangkap oleh Resmob Polda Jateng, bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kebumen di daerah Kabupaten Wonosobo, pada Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepada polisi, para tersangka telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Tersangka RK mengaku kenal dengan korban pada awal tahun 2022, melalui Facebook. Selanjutnya keduanya bertukar nomor telepon, dan intensif saling berkomunikasi.

Awal mula pertemuan dilakukan keduanya sekitar tiga hari sebelum terjadi pembunuhan. Keduanya memutuskan bertemu di Alun-alun Kebumen. Kini tersangka dijerat dengan Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, yang telah diubah dengan UU No. 17/2016 tentang penetapan Perpu No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1669 seconds (0.1#10.140)