Beraksi di Bantul Jogjakarta, 3 Wanita Komplotan Pengutil Toko antar Pulau Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
Setelah dilakukan penyelidikan melalui kamera pengawas, polisi akhirnya berhasil meringkus sembilan orang anggota komplotan pencurian ini di sebuah hotel di kawasan Wirobrajan, Jogjakarta.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah barang keperluan rumah tangga yang diduga hasil curian, serta dua unit mobil berplat nomor Jakarta, yang digunakan para tersangka saat beraksi melakukan pencurian.
Komplotan pencurian ini dipimpin seorang wanita asal Jakarta, berinisial DH (48). Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui komplotan pencurian ini sudah beraksi di sejumlah kota di Jogjakarta, Jawa Barat, dan Sumatera.
Saat beraksi melakukan pencurian, DH bertindak sebagai pengawas situasi saat dua orang wanita anggota komplotannya beraksi melakukan aksi pencurian di dalam toko. Sementara tersangka lainnya memiliki tugas memasukkan barang ke dalam tas, dan membawanya ke dalam mobil.
Komplotan ini sangat canggih saat beraksi, mereka menyiapkan dua mobil dalam kondisi mesin menyala di depan toko, dan langsung kabur saat barang-barang hasil curian sudah dimasukkan ke dalam mobil.
Dalam menjalankan aksi pencurian, komplotan ini menyasar toko dan swalayan yang tidak memiliki sensor barang yang biasanya terpasang di pintu masuk dan keluar. Komplotan ini juga memilih mencuri barang di etalase yang berharga tinggi, dan masa kadaluwarsa panjang.
Barang-barang hasil curian tersebut, kemudian dijual kembali di Jakarta, dengan harga lebih rendah, sehingga lebih cepat terjual dan hasilnya dibagi dengan anggota komplotan. Akibat ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah barang keperluan rumah tangga yang diduga hasil curian, serta dua unit mobil berplat nomor Jakarta, yang digunakan para tersangka saat beraksi melakukan pencurian.
Komplotan pencurian ini dipimpin seorang wanita asal Jakarta, berinisial DH (48). Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui komplotan pencurian ini sudah beraksi di sejumlah kota di Jogjakarta, Jawa Barat, dan Sumatera.
Saat beraksi melakukan pencurian, DH bertindak sebagai pengawas situasi saat dua orang wanita anggota komplotannya beraksi melakukan aksi pencurian di dalam toko. Sementara tersangka lainnya memiliki tugas memasukkan barang ke dalam tas, dan membawanya ke dalam mobil.
Komplotan ini sangat canggih saat beraksi, mereka menyiapkan dua mobil dalam kondisi mesin menyala di depan toko, dan langsung kabur saat barang-barang hasil curian sudah dimasukkan ke dalam mobil.
Dalam menjalankan aksi pencurian, komplotan ini menyasar toko dan swalayan yang tidak memiliki sensor barang yang biasanya terpasang di pintu masuk dan keluar. Komplotan ini juga memilih mencuri barang di etalase yang berharga tinggi, dan masa kadaluwarsa panjang.
Barang-barang hasil curian tersebut, kemudian dijual kembali di Jakarta, dengan harga lebih rendah, sehingga lebih cepat terjual dan hasilnya dibagi dengan anggota komplotan. Akibat ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(eyt)