Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 8 Pucuk Senpi dan Amankan 2 Tersangka
Jum'at, 20 Mei 2022 - 13:59 WIB
loading...
A
A
A
Personel Polres Minut lalu menuju wilayah Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah FM.
“Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 12.30 Wita, dengan disaksikan oleh Kepala Lindongan setempat. Dalam penggeledahan di rumah FM, ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9 mm,” terang Irjen Pol Mulyatno.
Tak berhenti di situ, sekitar satu jam kemudian personel Polres Minut melakukan pengembangan dengan mendatangi area perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako, yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senpi.
“Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa lima pucuk senpi semi otomatis jenis UZI,” ucap Irjen Pol Mulyatno. Baca juga: Bertemu Pasukan Brimob Bersenjata Lengkap, Ini Pesan Jenderal Polisi Bintang 2
Kemudian pada Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 12.30 Wita, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut, dan Polres Kepulauan Sangihe menemukan lagi dua pucuk senpi semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif, di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako.
“Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak delapan pucuk senpi semi otomatis jenis UZI, 40 butir amunisi senpi kaliber 9 mm, juga dua buah buku rekening bank, serta dua buah handphone,” rinci Irjen Pol Mulyatno.
Lanjutnya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal/tanpa izin yang sah. “Ancaman hukumannya itu adalah hukuman mati atau 20 tahun penjara,” tutur Irjen Pol Mulyatno.
“Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 12.30 Wita, dengan disaksikan oleh Kepala Lindongan setempat. Dalam penggeledahan di rumah FM, ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9 mm,” terang Irjen Pol Mulyatno.
Tak berhenti di situ, sekitar satu jam kemudian personel Polres Minut melakukan pengembangan dengan mendatangi area perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako, yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senpi.
“Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa lima pucuk senpi semi otomatis jenis UZI,” ucap Irjen Pol Mulyatno. Baca juga: Bertemu Pasukan Brimob Bersenjata Lengkap, Ini Pesan Jenderal Polisi Bintang 2
Kemudian pada Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 12.30 Wita, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut, dan Polres Kepulauan Sangihe menemukan lagi dua pucuk senpi semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif, di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako.
“Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak delapan pucuk senpi semi otomatis jenis UZI, 40 butir amunisi senpi kaliber 9 mm, juga dua buah buku rekening bank, serta dua buah handphone,” rinci Irjen Pol Mulyatno.
Lanjutnya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal/tanpa izin yang sah. “Ancaman hukumannya itu adalah hukuman mati atau 20 tahun penjara,” tutur Irjen Pol Mulyatno.
Lihat Juga :