Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 8 Pucuk Senpi dan Amankan 2 Tersangka
Jum'at, 20 Mei 2022 - 13:59 WIB
loading...
Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polres Kepulauan Sangihe mengungkap kasus penyelundupan senjata api (senpi) ilegal. Foto SINDOnews
A
A
A
MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polres Kepulauan Sangihe mengungkap kasus penyelundupan senjata api (senpi) ilegal dan mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, baru-baru ini.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno, Jumat (20/5/2022) siang, di ruang Tribrata Mapolda Sulut. Baca juga: Selama Periode Posko Terpadu, Pergerakan Penumpang di Bandara Sam Ratulangi Naik 253 Persen
“Tersangkanya dua orang pria, masing-masing berinisial OM (18) dan FM (22). Keduanya warga Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujar Irjen Pol Mulyatno, didampingi Kabid Humas, Dirreskrimum dan Kapolres Minut.
Berdasarkan informasi dari warga masyarakat terkait dugaan penyelundupan senpi, personel Polres Minut awalnya mengamankan OM di wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, pada Minggu (15/5/2022), sekitar pukul 06.00 Wita.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa satu pucuk senpi semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm,” kata Irjen Pol Mulyatno, di depan sejumlah awak media.
Polres Minut lalu melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Sangihe. “Kemudian pada Senin (16/5/2022), sekitar pukul 11.30 Wita personel Polres Minut mengamankan FM, di wilayah Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” jelas Irjen Pol Mulyatno.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno, Jumat (20/5/2022) siang, di ruang Tribrata Mapolda Sulut. Baca juga: Selama Periode Posko Terpadu, Pergerakan Penumpang di Bandara Sam Ratulangi Naik 253 Persen
“Tersangkanya dua orang pria, masing-masing berinisial OM (18) dan FM (22). Keduanya warga Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujar Irjen Pol Mulyatno, didampingi Kabid Humas, Dirreskrimum dan Kapolres Minut.
Berdasarkan informasi dari warga masyarakat terkait dugaan penyelundupan senpi, personel Polres Minut awalnya mengamankan OM di wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, pada Minggu (15/5/2022), sekitar pukul 06.00 Wita.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa satu pucuk senpi semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm,” kata Irjen Pol Mulyatno, di depan sejumlah awak media.
Polres Minut lalu melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Sangihe. “Kemudian pada Senin (16/5/2022), sekitar pukul 11.30 Wita personel Polres Minut mengamankan FM, di wilayah Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” jelas Irjen Pol Mulyatno.
Lihat Juga :