RSS Tempat Karantina Pemudik di Salatiga Siap Difungsikan
loading...
A
A
A
SALATIGA - Pemkot Salatiga telah menyiapkan Rumah Singgah Sehat (RSS) untuk tempat karantina orang dalam pemantauan (ODP), orang tanpa gejala (OTG) dan pemudik dari zona merah COVID-19. RSS yang didirikan kompleks Wisma Widya Graha LP3S Sinode, Jalan Soekarno - Hatta, Cebongan, Argomulyo akan difungsikan mulai 27 April 2020.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga M Marhadi menjelaskan, RSS difungsikan untuk karantina pemudik dari zona merah serta warga yang berstatus OTG dan ODP. Mereka dikarantina di RSS setelah mempertimbangkan kondisi rumah tinggal dengan standar minimal sembilan meterpersegi sehingga tidak memungkinkan dilakukan isolasi mandiri.
"Jadi warga yang akan dikarantina di RSS tidak semuanya pemudik. Warga yang sudah diidentifikasi oleh petugas Puskesmas yang dinyatakan OTG dan ODP juga akan dikarantina di RSS. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya, Sabtu (25/4/2020).
Menurut Mahardi, pada tahap awal ini, ruang atau kamar karantina yang siap difungsikan sebanyak 36 unit. Kamar karantina terpisah dengan ruang kerja dan sekretariat LP3S, serta agak jauh dari pemukiman penduduk.
"RSS ini sudah kami sosialisasikan kepada warga sekitar. Kami berharap, masyarakat tidak perlu kawatir karena pendirian kamar dan penanganan warga yang dikarantina sesuai dengan protokol kesehatan," tandasnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga M Marhadi menjelaskan, RSS difungsikan untuk karantina pemudik dari zona merah serta warga yang berstatus OTG dan ODP. Mereka dikarantina di RSS setelah mempertimbangkan kondisi rumah tinggal dengan standar minimal sembilan meterpersegi sehingga tidak memungkinkan dilakukan isolasi mandiri.
"Jadi warga yang akan dikarantina di RSS tidak semuanya pemudik. Warga yang sudah diidentifikasi oleh petugas Puskesmas yang dinyatakan OTG dan ODP juga akan dikarantina di RSS. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya, Sabtu (25/4/2020).
Menurut Mahardi, pada tahap awal ini, ruang atau kamar karantina yang siap difungsikan sebanyak 36 unit. Kamar karantina terpisah dengan ruang kerja dan sekretariat LP3S, serta agak jauh dari pemukiman penduduk.
"RSS ini sudah kami sosialisasikan kepada warga sekitar. Kami berharap, masyarakat tidak perlu kawatir karena pendirian kamar dan penanganan warga yang dikarantina sesuai dengan protokol kesehatan," tandasnya.
(nun)