Korupsi Revitalisasi Centra IKM, Kejari Tahan Kepala Disparpora Kota Serang

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:52 WIB
loading...
A A A
"Telah melalaikan kewajibannya selaku PPK yang mana sebagai PPK harus mengendalikan kegiatan tersebut, namun tidak dilaksanakan dan telah terjadi kerugian negara Rp800 juta," ujarnya.

Tersangka DS katanya, menyalahgunakan dan memalsukan akta yang sudah diajukan. “Ada kerja sama antara swasta dan penyelenggara negara," ungkapnya.



Adapun alasan penyidik melakukan penahanan, karena khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi perbuatannya.

"Kami masih mendalami terus, tergantung perkembangan, kemungkinan ada tersangka lain," pungkasnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2397 seconds (0.1#10.140)