Pemulihan Ekonomi Pascapandemi COVID-19 Harus Segera Dilakukan Pemda

Rabu, 18 Mei 2022 - 09:09 WIB
loading...
Pemulihan Ekonomi Pascapandemi COVID-19 Harus Segera Dilakukan Pemda
Anggota DPRD Kobar Wanti Septia Utami mengatakan, kasus pandemi Covid-19 ini bisa dibilang landai dan bahkan sudah hilang di Kobar. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng mendorong percepatan pemulihan ekonomi . Sehingga kegiatan yang bisa dilakukan untuk perputaran uan g, agar mendapat dukungan penuh dari pemerintah.

Anggota DPRD Kobar Wanti Septia Utami mengatakan, kasus pandemi Covid-19 ini bisa dibilang landai dan bahkan sudah hilang di Kobar. Sehingga kegiatan juga diberikan kelonggaran agar ekonomi Kobar bisa bangkit.

"Kami mendorong agar Pemkab bisa melakukan percepatan pemulihan ekonomi. Dengan menggeliatkan sejumlah kegiatan baik tingkat Kabupaten maupun Provinsi di Kobar," kata Wanti Septia Utami.

Menurutnya ini sangat penting untuk mendukumg pemulihan ekonomi. Sebeb, dengan menggelar kegiatan tingkat Kabupaten maupun Provinsi di Kobar akan menarik banyak orang untuk datang ke Kobar.

"Jelas efeknya sangat banyak, tidak hanya satu sektor saja yang diuntungkan. Mulai dari UMKM, pelaku perhotelan, transportasi, kuliner dan masih banyak lagi," ujarnya.

Maka secara tidak langsung, kegiatan seperti itu dapat meningkatkan pemulihan ekonomi. Karena dari kegiatan itu bisa memberikan dampak pada semua lini. Baca: Pelaku Seni Tunggu Itikad Baik Pemprov Jabar Bangun Kembali Bale Pinton.

"Kami mendoring agar Pemkab melalui SOPD juga aktif menggelar kegiatan yang besar. Sehingga tidak terfokus pada pembangunan fisik semata," jelasnya.

Ditambahkan politisi PDI Perjuangan, dalam membuat kegiatan juga bisa disinergikan dengan pemerintah desa di enam kecamatan. Sehingga tidak fokus pada satu titik dan bisa meningkatkan penghasilan ekonomi masyarakat hingga tingkat desa.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0938 seconds (0.1#10.140)