Tekan Wabah PMK Hewan Meluas, Jabar Terapkan Micro Lockdown

Rabu, 18 Mei 2022 - 13:48 WIB
loading...
Tekan Wabah PMK Hewan Meluas, Jabar Terapkan Micro Lockdown
Jawa Barat menerapkan micro lockdown untuk menekan PMK hewan meluas.Foto/ilustrasi
A A A
BANDUNG - Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan penguncian terbatas atau micro lockdown untuk menekan potensi meluasnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.

Diketahui, wabah PMK sudah terdeteksi di sedikitnya enam wilayah di Jabar, yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Kuningan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar, Moh Arifin Soedjayana menjelaskan, micro lockdown diterapkan, agar tidak berdampak besar terhadap kegiatan ekonomi masyarakat.

Baca juga: Wabah PMK Merebak, Ketua KPSBU Resah 21.000 Ekor Sapi Perah Bisa Tertular

"Jangan sampai merugikan ekonomi di wilayah sekitar. Dengan PPKM mikro saja, lockdown-nya zonasi kecamatan atau desa," kata Arifin.

Arifin juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup total pengiriman hewan ternak dari luar provinsi Jabar.

"Makanya pada saat hewan masuk (ke Jabar) di check point, kita minta SKKH (surat keterangan kesehatan hewan) dari kota pengiriman. Kalau terlihat gejala PMK, ya dipulangkan," tegasnya.

Kebijakan tidak menutup total pengiriman hewan ternak dari luar Jabar dikarenakan Jabar membutuhkan pasokan hewan ternak yang cukup besar. Terlebih, dalam waktu dekat, masyarakat akan menghadapi Hari Raya Idul Adha.

"Kebutuhan kita itu 70.000 ekor dalam rangka penyembelihan Hari Raya Idul Adha. Nah, 80 persen kebutuhan dipenuhi dari luar provinsi (Jawa Barat)," terangnya.

Sambil micro lockdown diterapkan, lanjut Arifin, pengawas atau pejabat otoritas veteriner pemerintah daerah akan melakukan pemantauan langsung sekaligus memberikan vitamin dan obat-obatan untuk hewan ternak, baik yang terjangkit PMK maupun tidak.

Meski begitu, Arifin kembali mengingatkan masyarakat bahwa daging dari hewan ternak yang sudah tertular PMK masih layak dikonsumsi dengan syarat khusus.

"Kalau hewan (tertular PMK) itu sebelum mati dipotong paksa. Dagingnya bisa dikonsumsi asal dengan perlakuan, seperti digoreng, direbus, dibakar, virusnya mati. Kalau daging segar, dilayukan (digantung) 24 jam, virusnya mati dan bisa dikonsumsi," katanya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1823 seconds (0.1#10.140)