Kasus Berlanjut, Tiga Pelaku Pengeroyokan Remaja Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 18 Mei 2022 - 04:01 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Dihina Tak Kuat Bercinta, Jadi Alasan MWM Habisi Nyawa PSK saat Masih Basah Keringat Usai Ditindih.
Kemudian wanita itu mengadu ke pacarnya dan para pelaku. Lalu pelaku MAS meminta nomor telepon korban YA untuk mengajak bertemu dan berkelahi. Korban YA kemudian melapor ke korban MRN yang menyanggupi bertemu para pelaku dan pacarnya untuk meminta maaf karena merasa bersalah.
"Saat bertemu itulah, terjadi penganiayaan dan pengeroyokan kepada tiga korban yang viral di media sosial," ujarnya.
Pihaknya sempat mempertemukan keluarga pelaku dan korban untuk mediasi atau menyelesaikan persoalan ini dengan kekeluargaan. Namun keluarga korban bersikukuh agar kasus pengeroyokan tersebut dilanjutkan. Baca Juga: Diperiksa Penyidik Polres 5 Jam, Sekda Lekok dan Mankodri Bungkam.
"Orangtua korban minta kasusnya dilanjutkan. Mereka dijerat Pasal 80 Ayat (2) UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun," sebutnya.
Kemudian wanita itu mengadu ke pacarnya dan para pelaku. Lalu pelaku MAS meminta nomor telepon korban YA untuk mengajak bertemu dan berkelahi. Korban YA kemudian melapor ke korban MRN yang menyanggupi bertemu para pelaku dan pacarnya untuk meminta maaf karena merasa bersalah.
"Saat bertemu itulah, terjadi penganiayaan dan pengeroyokan kepada tiga korban yang viral di media sosial," ujarnya.
Pihaknya sempat mempertemukan keluarga pelaku dan korban untuk mediasi atau menyelesaikan persoalan ini dengan kekeluargaan. Namun keluarga korban bersikukuh agar kasus pengeroyokan tersebut dilanjutkan. Baca Juga: Diperiksa Penyidik Polres 5 Jam, Sekda Lekok dan Mankodri Bungkam.
"Orangtua korban minta kasusnya dilanjutkan. Mereka dijerat Pasal 80 Ayat (2) UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun," sebutnya.
(nag)
Lihat Juga :