Kasus Berlanjut, Tiga Pelaku Pengeroyokan Remaja Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 18 Mei 2022 - 04:01 WIB
loading...
Kasus Berlanjut, Tiga...
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan didampingi Kasatreskrim AKP Rizka Fadila saat gelar perkara kasus pengeroyokan remaja yang videonya viral di media sosial, Selasa (17/5/2022). SINDOnews/Adi
A A A
CIMAHI - Kasus pengeroyokan remaja di Jalan Kebon Jeruk, RT 01/12, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, yang videonya viral , ternyata korbannya bukan satu orang.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, korbannya ada tiga. Hanya saja memang yang terekam video hanya satu, yakni korban yang berinisial MRN (14).

"Sebenarnya korban pengeroyokan ada tiga orang, tapi yang ada di video dan viral hanya korban yang inisial MRN. Sementara dua korban lainnya adalah YA (14) dan MR (16)," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (17/5/2022) sore.

Menurutnya, para pelaku pengeroyokan adalah MAS (14), FA (14), dan MIZ (14), ketiganya masih SMP dan kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Mereka ditangkap kurang dari 1X24 jam setelah melakukan kejadian pengeroyokan tersebut.

Disinggung soal motif pengeroyokan, Imron menyebutkan terjadi setelah sebelumnya korban MRN mengomentari status WhatsApp pacar pelaku MAS, yakni K dengan ungkapan 'Main Mulu Kayak Yang Ada Uang' menggunakan ponsel milik korban YA.

Baca: Dihina Tak Kuat Bercinta, Jadi Alasan MWM Habisi Nyawa PSK saat Masih Basah Keringat Usai Ditindih.

Kemudian wanita itu mengadu ke pacarnya dan para pelaku. Lalu pelaku MAS meminta nomor telepon korban YA untuk mengajak bertemu dan berkelahi. Korban YA kemudian melapor ke korban MRN yang menyanggupi bertemu para pelaku dan pacarnya untuk meminta maaf karena merasa bersalah.

"Saat bertemu itulah, terjadi penganiayaan dan pengeroyokan kepada tiga korban yang viral di media sosial," ujarnya.

Pihaknya sempat mempertemukan keluarga pelaku dan korban untuk mediasi atau menyelesaikan persoalan ini dengan kekeluargaan. Namun keluarga korban bersikukuh agar kasus pengeroyokan tersebut dilanjutkan. Baca Juga: Diperiksa Penyidik Polres 5 Jam, Sekda Lekok dan Mankodri Bungkam.

"Orangtua korban minta kasusnya dilanjutkan. Mereka dijerat Pasal 80 Ayat (2) UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun," sebutnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Pertama Kalinya, China...
Pertama Kalinya, China Pamer Peluncuran Rudal Hipersonik Dongfeng-17 sebagai Pesan untuk AS
Mengejutkan, 92% Warga...
Mengejutkan, 92% Warga Israel Yakin Iran Telah Menang Perang
Pihak Ruben Onsu Pertanyakan...
Pihak Ruben Onsu Pertanyakan Klaim Rumah Sarwendah: Mengapa Cicilan Masih Dibayar Ruben?
Berita Terkini
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved