Gaji ke-13 ASN Pemkot Makassar Molor! Kemungkinan Oktober Baru Cair
Senin, 22 Juni 2020 - 08:13 WIB
loading...
A
A
A
Pada tahun 2019 lalu, Pemkot Makassar mencairkan gaji ke-13 awal juli bertepatan dengan tahun ajaran baru 2019/2020. Namun akibat pandemi covid-19 pencairan gaji ke-13 tahun ini ditunda. Baca Juga : Pemkot Makassar Kembalikan Rp60 Miliar Dana Kelurahan
Regulasi pencarian gaji ke-13 tertuang dalam PP Nomor 35/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19/2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Dalam pasal 3 ayat (3) dalam PP tersebut tertulis: gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, Anggota POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Dalam lampiran PP tersebut juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda.
Untuk PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi penerima pensiun, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Regulasi pencarian gaji ke-13 tertuang dalam PP Nomor 35/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19/2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Dalam pasal 3 ayat (3) dalam PP tersebut tertulis: gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, Anggota POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Dalam lampiran PP tersebut juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda.
Untuk PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi penerima pensiun, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
(sri)
Lihat Juga :