Gaji ke-13 ASN Pemkot Makassar Molor! Kemungkinan Oktober Baru Cair

Senin, 22 Juni 2020 - 08:13 WIB
loading...
Gaji ke-13 ASN Pemkot...
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih harus gigit jari sebab gaji ke-13 yang lazimnya dicairkan menjelang tahun ajaran baru, dipastikan molor. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih harus gigit jari sebab gaji ke-13 yang lazimnya dicairkan menjelang tahun ajaran baru, dipastikan molor.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rahmat Mappatoba mengaku belum bisa memastikan kapan gaji ke-13 itu bisa diterima. Pasalnya sejauh ini ia masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat.

"Belum bisa kita pastikan karena belum ada petunjuk dari pemerintah pusat," ungkap Rahmat kepada SINDOnews.

Dia menyampaikan saat ini pemerintah pusat masih fokus menangani pandemi COVID-19. Meski begitu, berdasarkan informasi yang ia terima pencairan gaji ke-13 baru akan dibahas pada Oktober 2020, nanti. Baca : Gaji 13 dan THR untuk ASN Sudah Disiapkan, Cair pada Hari ke-10 Ramadan

Apalagi anggaran gaji ke-13 bersumber dari APBN melalui dana alokasi umum (DAU) sehingga proses pencairannya menunggu kebijakan pemerintah pusat.

"Biasanya menunggu perpresnya baru ditindaklanjuti melalui peraturan kementrian keuangan, informasinya nanti dibahas Oktober. Jadi kita masih menunggu," bebernya.

Diketahui besaran anggaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN Pemkot Makassar berkisar kurang lebih Rp53 miliar. Anggaran yang diterima masing-masing ASN sebesar satu bulan gaji ditambah tunjangan lain-lain diluar tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Pada tahun 2019 lalu, Pemkot Makassar mencairkan gaji ke-13 awal juli bertepatan dengan tahun ajaran baru 2019/2020. Namun akibat pandemi covid-19 pencairan gaji ke-13 tahun ini ditunda. Baca Juga : Pemkot Makassar Kembalikan Rp60 Miliar Dana Kelurahan

Regulasi pencarian gaji ke-13 tertuang dalam PP Nomor 35/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19/2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dalam pasal 3 ayat (3) dalam PP tersebut tertulis: gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, Anggota POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Dalam lampiran PP tersebut juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda.

Untuk PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi penerima pensiun, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang WFH Perdana,...
Jelang WFH Perdana, Produktivitas ASN Jakarta Dipantau melalui Sistem Monitoring
Pramono Perketat Izin...
Pramono Perketat Izin Anak Buahnya terkait Pemangkasan Perjalanan Dinas
WFA hingga 30 Maret,...
WFA hingga 30 Maret, ASN Tangsel Tetap Gaspol Layani Warga dari Mana Saja
Rusun Wisma Atlet Siap...
Rusun Wisma Atlet Siap Ditempati ASN TNI-Polri, Ini Kisaran Harga Sewanya
Latih Kesabaran ASN,...
Latih Kesabaran ASN, Wali Kota Jaksel Gelar Lomba Mancing di Pondok Betung
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Rekomendasi
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved