Gaji ke-13 ASN Pemkot Makassar Molor! Kemungkinan Oktober Baru Cair

Senin, 22 Juni 2020 - 08:13 WIB
loading...
Gaji ke-13 ASN Pemkot...
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih harus gigit jari sebab gaji ke-13 yang lazimnya dicairkan menjelang tahun ajaran baru, dipastikan molor. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih harus gigit jari sebab gaji ke-13 yang lazimnya dicairkan menjelang tahun ajaran baru, dipastikan molor.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rahmat Mappatoba mengaku belum bisa memastikan kapan gaji ke-13 itu bisa diterima. Pasalnya sejauh ini ia masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat.

"Belum bisa kita pastikan karena belum ada petunjuk dari pemerintah pusat," ungkap Rahmat kepada SINDOnews.

Dia menyampaikan saat ini pemerintah pusat masih fokus menangani pandemi COVID-19. Meski begitu, berdasarkan informasi yang ia terima pencairan gaji ke-13 baru akan dibahas pada Oktober 2020, nanti. Baca : Gaji 13 dan THR untuk ASN Sudah Disiapkan, Cair pada Hari ke-10 Ramadan

Apalagi anggaran gaji ke-13 bersumber dari APBN melalui dana alokasi umum (DAU) sehingga proses pencairannya menunggu kebijakan pemerintah pusat.

"Biasanya menunggu perpresnya baru ditindaklanjuti melalui peraturan kementrian keuangan, informasinya nanti dibahas Oktober. Jadi kita masih menunggu," bebernya.

Diketahui besaran anggaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN Pemkot Makassar berkisar kurang lebih Rp53 miliar. Anggaran yang diterima masing-masing ASN sebesar satu bulan gaji ditambah tunjangan lain-lain diluar tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Pada tahun 2019 lalu, Pemkot Makassar mencairkan gaji ke-13 awal juli bertepatan dengan tahun ajaran baru 2019/2020. Namun akibat pandemi covid-19 pencairan gaji ke-13 tahun ini ditunda. Baca Juga : Pemkot Makassar Kembalikan Rp60 Miliar Dana Kelurahan

Regulasi pencarian gaji ke-13 tertuang dalam PP Nomor 35/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19/2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dalam pasal 3 ayat (3) dalam PP tersebut tertulis: gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, Anggota POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Dalam lampiran PP tersebut juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda.

Untuk PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi penerima pensiun, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemkot Tangsel Atur...
Pemkot Tangsel Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 Hijriah
Video Viral ASN Pesta...
Video Viral ASN Pesta dan Saweran di Instansi Pemkab Kutai Timur Tuai Kritik
Viral! Istri Pergoki...
Viral! Istri Pergoki Suami Berduaan dengan Wanita Lain Dalam Mobil, Ngakunya ke Luar Kota Bareng Pimpinan
Demo Aliansi Dosen ASN...
Demo Aliansi Dosen ASN Bergeser ke Patung Kuda, Medan Merdeka Barat Ditutup Sebagian
ASN di Bandung Barat...
ASN di Bandung Barat Korban KDRT Istri, Polisi: Laporan Sudah Dicabut
Viral ASN di Bandung...
Viral ASN di Bandung Barat Jadi Korban KDRT Istri hingga Wajah Lebam
Sekcam Kuripan Ngamuk...
Sekcam Kuripan Ngamuk di Kantor BKD Lombok Barat Gara-gara Jabatannya Dicopot
ASN Sumsel Tewas usai...
ASN Sumsel Tewas usai Tabrak Kerbau saat Berangkat Kerja
Ribuan ASN Bakal Pindah...
Ribuan ASN Bakal Pindah ke IKN, Begini Fasilitas Hunian Rusunnya
Rekomendasi
Ifan Seventeen Tegaskan...
Ifan Seventeen Tegaskan Keseriusannya Pimpin PT PFN: Amanah Besar
Sarwendah Penasaran...
Sarwendah Penasaran dr Richard Lee Jadi Mualaf, Banyak Tanya soal Prosesnya
Trump Dipukul Wajahnya...
Trump Dipukul Wajahnya dengan Mikrofon oleh Reporter, Langsung Beri Tatapan Maut
Berita Terkini
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
27 menit yang lalu
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
1 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
2 jam yang lalu
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
2 jam yang lalu
Kisah Penangkapan Crazy...
Kisah Penangkapan Crazy Rich Kiai Murmo yang Memicu Kemarahan Pangeran Diponegoro Kepada Belanda
3 jam yang lalu
Bangunan Liar di Bantaran...
Bangunan Liar di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar, Kades Kritik Dedi Mulyadi Otoriter: Bukan Zaman Penjajah Ini
4 jam yang lalu
Infografis
2.000 Mantan Tentara...
2.000 Mantan Tentara Afghan Tidak Dapat Suaka ke Inggris
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved