Jadi Buronan Kasus Penipuan, Brigadir Rigel Ditangkap di Batam
loading...
A
A
A
BATAM - Brigadir Rigel Lambogia, oknum polisi anggota Polres Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara yang jadi buronan atau DPO karena terlibat kasus utang-piutang dan penipuan akhirnya ditangkap di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
“Pelaku dengan nama Brigadir Rigel Lambogia ditangkap di salah satu hotel di Kota Batam oleh Tim Bidpropam Polda Kepulauan Riau bersama Tim Opsnal Polresta Barelang,” ujar Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Stevanus Tumuntuan di Batam, Senin (16/5/2022).
Kasus ini berawal saat Brigadir Rigel meminjam sejumlah uang kepada seorang perempuan sebesar Rp20 juta dengan jaminan satu mobil minibus.
“Ternyata mobil tersebut bermasalah dengan (perusahaan) leasing dan akhirnya diambil oleh pihak leasing,” ujar Stevanus.
Bingung tidak bisa membayar utang tersebut, Brigadir Rigel lalu kabur ke Batam pada Desember 2021 untuk mencari pekerjaan dengan tujuan untuk membayar utang tersebut.
Di Batam dia sempat tinggal di rumah teman wanitanya di wilayah Ocarina. “Dia sempat bekerja sebentar sebagai driver online pakai mobil teman wanitanya itu. Pertengahan April lalu, dia bekerja lagi salah satu klub malam di salah satu hotel di Batam sebagai pelayan selama 3 minggu,” ungkap Stevanus.
Selanjutnya pada Senin (11/5/2022) pelaku berniat pulang ke Manado. Sesampainya di Bandara Hang Nadim Batam, Brigadir Rigel tidak jadi berangkat karena tiket dari temannya tidak dikirim.
Karena tidak jadi berangkat, Brigadir Rigel kemudian mencari penginapan di daerah Baloi.
“Dia menginap sampai tanggal 13 Mei karena temannya itu tidak juga membelikan tiket,” katanya.
Saat itulah Brigadir Rigel ditangkap oleh tim kepolisian di kamar penginapannya. Setelah ditangkap, dia langsung dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan urine oleh personel Biddokkes Polda Kepri dan disaksikan oleh personel Bidpropam Polda Kepri, pelaku dinyatakan negatif memakai narkoba,” pungkas Stevanus.
“Pelaku dengan nama Brigadir Rigel Lambogia ditangkap di salah satu hotel di Kota Batam oleh Tim Bidpropam Polda Kepulauan Riau bersama Tim Opsnal Polresta Barelang,” ujar Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Stevanus Tumuntuan di Batam, Senin (16/5/2022).
Kasus ini berawal saat Brigadir Rigel meminjam sejumlah uang kepada seorang perempuan sebesar Rp20 juta dengan jaminan satu mobil minibus.
“Ternyata mobil tersebut bermasalah dengan (perusahaan) leasing dan akhirnya diambil oleh pihak leasing,” ujar Stevanus.
Bingung tidak bisa membayar utang tersebut, Brigadir Rigel lalu kabur ke Batam pada Desember 2021 untuk mencari pekerjaan dengan tujuan untuk membayar utang tersebut.
Di Batam dia sempat tinggal di rumah teman wanitanya di wilayah Ocarina. “Dia sempat bekerja sebentar sebagai driver online pakai mobil teman wanitanya itu. Pertengahan April lalu, dia bekerja lagi salah satu klub malam di salah satu hotel di Batam sebagai pelayan selama 3 minggu,” ungkap Stevanus.
Baca Juga
Selanjutnya pada Senin (11/5/2022) pelaku berniat pulang ke Manado. Sesampainya di Bandara Hang Nadim Batam, Brigadir Rigel tidak jadi berangkat karena tiket dari temannya tidak dikirim.
Karena tidak jadi berangkat, Brigadir Rigel kemudian mencari penginapan di daerah Baloi.
“Dia menginap sampai tanggal 13 Mei karena temannya itu tidak juga membelikan tiket,” katanya.
Saat itulah Brigadir Rigel ditangkap oleh tim kepolisian di kamar penginapannya. Setelah ditangkap, dia langsung dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan urine oleh personel Biddokkes Polda Kepri dan disaksikan oleh personel Bidpropam Polda Kepri, pelaku dinyatakan negatif memakai narkoba,” pungkas Stevanus.
(shf)