Suami Dicopot dari Jabatan Gara-gara Tiduri PNS Selingkuhan, Polwan Cantik Briptu Suci Tak Puas
Jum'at, 13 Mei 2022 - 18:58 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi BKN Regional VII, Rusdi Laili mengatakan, langkah-langkah penanganan yang dilakukan Pemkab OKI dinilai sudah tepat. "Kami sebagai lembaga pembina kepegawaian memiliki kewajiban mengawasi manajemen kepegawaian di daerah, juga penegakan disiplin ASN. Dan hasil diskusi dengan tim dari Pemkab OKI, kami nilai upaya-upaya yang dilakukan sudah tepat dan sesuai," kata Rusdi.
Dipastikan, langkah yang diambil antara lain dengan telah dibebas tugaskan sementara Damsir Khalik, dan W yang saat ini sedang terjerat pelanggaran disiplin. Sementara untuk sanksi terberat dapat diberhentikan dengan hormat, bukan atas permintaan sendiri.
Baca juga: Kepiluan Ranting Delima, Calon Suami Minggat Jelang Akad Nikah dan Harus Menanggung Utang Resepsi Rp45 Juta
Ditambahkan Rusdi, terkait pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu adalah pemberhentian pegawai terkait pelanggaran disiplin ASN. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan. "Kini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Sanksi terberat bisa diberhentikan tidak dengan permintaan sendiri kedua-duanya karena PNS ini punya aturan," jelasnya.
Selain itu juga ASN memiliki aturan jelas terkait disiplin. Sementara perselingkuhan disebut punya aturan jelas dan bisa diberi sanksi berat. "Kita sebagai ASN punya aturan jelas, dan perselingkuhan itu tidak dibenarkan. Dan sejak kemarin sudah keduanya sudah dibebastugaskan keduanya," katanya.
Dipastikan, langkah yang diambil antara lain dengan telah dibebas tugaskan sementara Damsir Khalik, dan W yang saat ini sedang terjerat pelanggaran disiplin. Sementara untuk sanksi terberat dapat diberhentikan dengan hormat, bukan atas permintaan sendiri.
Baca juga: Kepiluan Ranting Delima, Calon Suami Minggat Jelang Akad Nikah dan Harus Menanggung Utang Resepsi Rp45 Juta
Ditambahkan Rusdi, terkait pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu adalah pemberhentian pegawai terkait pelanggaran disiplin ASN. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan. "Kini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Sanksi terberat bisa diberhentikan tidak dengan permintaan sendiri kedua-duanya karena PNS ini punya aturan," jelasnya.
Selain itu juga ASN memiliki aturan jelas terkait disiplin. Sementara perselingkuhan disebut punya aturan jelas dan bisa diberi sanksi berat. "Kita sebagai ASN punya aturan jelas, dan perselingkuhan itu tidak dibenarkan. Dan sejak kemarin sudah keduanya sudah dibebastugaskan keduanya," katanya.
(eyt)
Lihat Juga :