Polisi Tangkap Sopir Minibus Penabrak 2 Mahasiswi di Indramayu
Jum'at, 13 Mei 2022 - 07:33 WIB
loading...
Aparat Kepolisian Polres Indramayu menangkap sopir minibus penabrak sepeda motor yang ditumpangi dua mahasiswi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Foto ilustrasi SINDOnews
A
A
A
INDRAMAYU - Aparat Kepolisian Polres Indramayu menangkap sopir minibus penabrak sepeda motor yang ditumpangi dua mahasiswi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sebelumnya, sopir minibus dikabarkan sempat melarikan diri usai peristiwa nahas tersebut.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, sopir minibus berinisial DWA (40) diamankan di Pemalang, Jawa Tengah. DWA merupakan warga Desa Tegal Sari Timur, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang itu, kata Lukman, bersikap kooperatif saat ditangkap petugas. Baca juga: Anggota DPRD Indramayu Dalang Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh Dituntut 12 Tahun Penjara
"Kejadian kecelakaan tersebut sudah kami sikapi dan kita respons. Setelah berkoordinasi dengan Polres Pemalang, akhirnya sopir minibus berhasil kita amankan. Dan Alhamdulillah berita yang beredar di masyarakat tentang dugaan-dugaan pembegalan atau yang lainnya itu tidak ada," kata Kapolres, Kamis (12/5/2022).
Lukman mengungkapkan, kejadian itu adalah murni kecelakaan. Ia pun lalu menceritakan, kronologisnya berawal pada Selasa (10/5/2022) lalu sekira pukul 10.00 WIB.
Ketika itu, sepeda motor jenis matic bernopol E 3050 PBU yang dikendarai Hana Faizatul Hazar (20) berboncengan dengan rekannya Anisa Putriani (20) datang dari arah Lohbener menuju Jatibarang. Keduanya merupakan mahasiswi dari salah satu Universitas Negeri di Kabupaten Indramayu.
Namun, lanjut Lukman, saat melintas di jalan lama Lohbener menuju arah Widasari, datang sebuah minibus bernopol G 9037 CM dari arah sama yang dikemudikan oleh DWA. Lalu terjadi kecelakaan.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, sopir minibus berinisial DWA (40) diamankan di Pemalang, Jawa Tengah. DWA merupakan warga Desa Tegal Sari Timur, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang itu, kata Lukman, bersikap kooperatif saat ditangkap petugas. Baca juga: Anggota DPRD Indramayu Dalang Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh Dituntut 12 Tahun Penjara
"Kejadian kecelakaan tersebut sudah kami sikapi dan kita respons. Setelah berkoordinasi dengan Polres Pemalang, akhirnya sopir minibus berhasil kita amankan. Dan Alhamdulillah berita yang beredar di masyarakat tentang dugaan-dugaan pembegalan atau yang lainnya itu tidak ada," kata Kapolres, Kamis (12/5/2022).
Lukman mengungkapkan, kejadian itu adalah murni kecelakaan. Ia pun lalu menceritakan, kronologisnya berawal pada Selasa (10/5/2022) lalu sekira pukul 10.00 WIB.
Ketika itu, sepeda motor jenis matic bernopol E 3050 PBU yang dikendarai Hana Faizatul Hazar (20) berboncengan dengan rekannya Anisa Putriani (20) datang dari arah Lohbener menuju Jatibarang. Keduanya merupakan mahasiswi dari salah satu Universitas Negeri di Kabupaten Indramayu.
Namun, lanjut Lukman, saat melintas di jalan lama Lohbener menuju arah Widasari, datang sebuah minibus bernopol G 9037 CM dari arah sama yang dikemudikan oleh DWA. Lalu terjadi kecelakaan.
Lihat Juga :