Pengiriman 162.642 Liter Minyak Goreng ke Timor Leste Digagalkan, 2 Orang Jadi Tersangka

Jum'at, 13 Mei 2022 - 02:04 WIB
loading...
Pengiriman 162.642 Liter...
Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Jatim dan Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ton minyak goreng ke Timor Leste. FOTO: SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Jatim dan Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 162.642 liter atau 121.975 ton minyak goreng ke Timor Leste . Ribuan karton minyak goreng senilai Rp3,7 miliar itu telah dimuat delapan kontainer.

Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, minyak goreng itu terdiri dari, yaitu Tropical, Tropis, dan Linsea. Rinciannya, sebanyak 7.401 karton merk Linsea, 2.833 merk Tropis dan 44 karton merk Tropical.



"Dalam kasus ini, kami menetapkan dua orang tersangka. Yaitu berinisial E (44) selaku penyedia dokumen dan R (60) selaku pembeli yang hendak menjual ke Timor Leste," katanya, Kamis (12/5/2022).

Kasus ini terungkap setelah petugas Polres Tanjung Perak Surabaya mendapat informasi pada Kamis (28/4/2022). Di mana ada kontainer bermuatan minyak goreng, hendak diekspor.



Pada Rabu (4/5/2022) petugas mendatangi lokasi di Depo Meratus di Jalan Tambak Langon Surabaya, untuk membuktikan informasi tersebut.

Hasilnya ditemukan tiga kontainer berisi minyak goreng hendak diekspor ke Timor Leste. "Kami juga periksa lima kontainer lainnya. Ternyata juga berisi minyak goreng," kata Arief.



Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menambahkan, ekspor ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng. Larangan ini demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1968 seconds (0.1#10.140)