Pasutri Polisi Bripka Etana dan Briptu Eka Ditahan Usai Tilep Dana Samsat Rp3 Miliar untuk Investasi Online
loading...
A
A
A
"Di sini kita dakwakan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto 55," terang dia. Kini keduanya telah dibawa ke Rutan Blora untuk menjalani penahanan.
"Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," tegasnya.
Sementara untuk barang bukti yang disita antara lain, kendaraan bermotor, ponsel, sejumlah dokumen hingga buku rekening bank.
"Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," tegasnya.
Sementara untuk barang bukti yang disita antara lain, kendaraan bermotor, ponsel, sejumlah dokumen hingga buku rekening bank.
(shf)