Pasutri Polisi Bripka Etana dan Briptu Eka Ditahan Usai Tilep Dana Samsat Rp3 Miliar untuk Investasi Online
loading...
A
A
A
BLORA - Pasangan suami istri (pasutri) yang bekerja sebagai polisi, Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani di Blora, Jawa Tengah ditahan karena menyelewengkan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sebanyak Rp3 miliar. Dana itu ditilep di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Blora.
Kedua oknum polisi yang berdinas di Polres Blora itu menyelewengkan dana PNPB karena tergiur investasi online Paypal.
"Uang itu tidak disetorkan, ternyata malah digunakan untuk investasi oline Paypal pada kurun waktu Juli sampai Desember 2021," kata Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko dikutip Kamis (12/5/2022).
Jatmiko mengungkapkan, Kejari Blora telah menerima penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dari Polres Blora pada Rabu (11/5/2022).
"Dalam hal ini atas nama tersangka Eka Mariyani dan Etana Fany Jatnika dalam perkara dugaan tindak pidana penyelewengan PNBP Polres Blora sejak tahun 2021," paparnya.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya terbongkar saat uang yang disetorkan hanya berjumlah Rp14 miliar. Padahal seharusnya dalam setahun, setoran uang yang masuk ke PNBP berjumlah Rp17 miliar.
"Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp3 miliar. Di situlah ada uang yang tidak disetorkan," jelas Jatmiko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepasang suami istri yang berprofesi sebagai polisi tersebut terancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.
Kedua oknum polisi yang berdinas di Polres Blora itu menyelewengkan dana PNPB karena tergiur investasi online Paypal.
"Uang itu tidak disetorkan, ternyata malah digunakan untuk investasi oline Paypal pada kurun waktu Juli sampai Desember 2021," kata Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko dikutip Kamis (12/5/2022).
Jatmiko mengungkapkan, Kejari Blora telah menerima penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dari Polres Blora pada Rabu (11/5/2022).
"Dalam hal ini atas nama tersangka Eka Mariyani dan Etana Fany Jatnika dalam perkara dugaan tindak pidana penyelewengan PNBP Polres Blora sejak tahun 2021," paparnya.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya terbongkar saat uang yang disetorkan hanya berjumlah Rp14 miliar. Padahal seharusnya dalam setahun, setoran uang yang masuk ke PNBP berjumlah Rp17 miliar.
"Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp3 miliar. Di situlah ada uang yang tidak disetorkan," jelas Jatmiko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepasang suami istri yang berprofesi sebagai polisi tersebut terancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.