Pasutri Polisi Bripka Etana dan Briptu Eka Ditahan Usai Tilep Dana Samsat Rp3 Miliar untuk Investasi Online
Kamis, 12 Mei 2022 - 13:55 WIB
loading...
Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani di Blora, Jawa Tengah ditahan karena menyelewengkan dana PNBP Polres Blora sebanyak Rp3 miliar. Foto/iNews TV/Heri Purnomo
A
A
A
BLORA - Pasangan suami istri (pasutri) yang bekerja sebagai polisi, Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani di Blora, Jawa Tengah ditahan karena menyelewengkan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sebanyak Rp3 miliar. Dana itu ditilep di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Blora.
Kedua oknum polisi yang berdinas di Polres Blora itu menyelewengkan dana PNPB karena tergiur investasi online Paypal.
Baca juga: Gaji Sebagai Polisi Rp3,5 Juta, Briptu Hasbudi Raup Miliaran Rupiah dari Bisnis Haram
"Uang itu tidak disetorkan, ternyata malah digunakan untuk investasi oline Paypal pada kurun waktu Juli sampai Desember 2021," kata Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko dikutip Kamis (12/5/2022).
Jatmiko mengungkapkan, Kejari Blora telah menerima penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dari Polres Blora pada Rabu (11/5/2022).
Kedua oknum polisi yang berdinas di Polres Blora itu menyelewengkan dana PNPB karena tergiur investasi online Paypal.
Baca juga: Gaji Sebagai Polisi Rp3,5 Juta, Briptu Hasbudi Raup Miliaran Rupiah dari Bisnis Haram
"Uang itu tidak disetorkan, ternyata malah digunakan untuk investasi oline Paypal pada kurun waktu Juli sampai Desember 2021," kata Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko dikutip Kamis (12/5/2022).
Jatmiko mengungkapkan, Kejari Blora telah menerima penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dari Polres Blora pada Rabu (11/5/2022).
Lihat Juga :