Terbukti Korupsi Dana Hibah, Ketum Kadin Jabar Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 11 Mei 2022 - 22:15 WIB
loading...
A
A
A
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang sebelumnya menuntut Tatan dengan hukuman empat tahun penjara.
Diketahui, perkara ini bermula saat Kadin Jabar mendapatkan dana hibah sebesar Rp1,7 miliar dari Pemprov Jabar tahun 2019. Dalam perjalanannya, dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan Kadin Jabar dalam mempromosikan UMKM.
Hakim menyatakan bahwa Tatan tak menikmati keuntungan materil dari dana hibah tersebut. Namun, kata hakim, Tatan menikmati keuntungan immateril karena dapat menyelesaikan visi misinya sebagai Ketua Kadin Jabar.
Baca juga: Begal Sadis Tusuk Dada dan Rampas Ponsel Mahasiswa di Bandung
"Keuntungan yang didapat terdakwa adalah manfaat keuntungan immateril selaku Ketua Kadin karena memperoleh dana hibah, sehingga dapat menjalankan visi misi sebagai Ketua Kadin Jabar," kata hakim.
Hakim juga mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara ini. Berdasarkan penghitungan dari inspektorat Pemprov Jabar, hakim menyebut, kerugian negara atas perbuatan Tatan mencapai Rp388 juta lebih.
Diketahui, perkara ini bermula saat Kadin Jabar mendapatkan dana hibah sebesar Rp1,7 miliar dari Pemprov Jabar tahun 2019. Dalam perjalanannya, dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan Kadin Jabar dalam mempromosikan UMKM.
Hakim menyatakan bahwa Tatan tak menikmati keuntungan materil dari dana hibah tersebut. Namun, kata hakim, Tatan menikmati keuntungan immateril karena dapat menyelesaikan visi misinya sebagai Ketua Kadin Jabar.
Baca juga: Begal Sadis Tusuk Dada dan Rampas Ponsel Mahasiswa di Bandung
"Keuntungan yang didapat terdakwa adalah manfaat keuntungan immateril selaku Ketua Kadin karena memperoleh dana hibah, sehingga dapat menjalankan visi misi sebagai Ketua Kadin Jabar," kata hakim.
Hakim juga mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara ini. Berdasarkan penghitungan dari inspektorat Pemprov Jabar, hakim menyebut, kerugian negara atas perbuatan Tatan mencapai Rp388 juta lebih.
Lihat Juga :