Terbukti Korupsi Dana Hibah, Ketum Kadin Jabar Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 11 Mei 2022 - 22:15 WIB
loading...
A
A
A
Atas putusan hakim tersebut, JPU Kejari Bandung menyatakan pikir-pikir dan akan menganalisis putusan hakim tersebut.
"Kami intinya akan mempelajari apa yang sudah dibacakan dalam putusan," ucap JPU, Gani usai sidang.
Baca juga: Ciayumajakuning Dilanda Panas Menyengat, Ini Penjelasan BMKG Kertajati Majalengka
Rizki Rizgantara, kuasa hukum Tatan juga menyatakan sikap yang sama. Namun, Rizki menegaskan bahwa kliennya tak menikmati keuntungan apa pun dalam perkara ini.
"Pada prinsipnya tidak ada terdakwa menikmati keuntungan materil. Tidak ada sebab akibat dengan apa yang dinikmati. Adapun dalam putusan majelis, keuntungan yang terdakwa dapat adalah immateril, yaitu bisa melaksanakan visi dan misi," tandasnya.
"Kami intinya akan mempelajari apa yang sudah dibacakan dalam putusan," ucap JPU, Gani usai sidang.
Baca juga: Ciayumajakuning Dilanda Panas Menyengat, Ini Penjelasan BMKG Kertajati Majalengka
Rizki Rizgantara, kuasa hukum Tatan juga menyatakan sikap yang sama. Namun, Rizki menegaskan bahwa kliennya tak menikmati keuntungan apa pun dalam perkara ini.
"Pada prinsipnya tidak ada terdakwa menikmati keuntungan materil. Tidak ada sebab akibat dengan apa yang dinikmati. Adapun dalam putusan majelis, keuntungan yang terdakwa dapat adalah immateril, yaitu bisa melaksanakan visi dan misi," tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :