Viral Pengemudi Elf Diminta Tebusan Rp24 Juta, Kapolres Grobogan Jelaskan Ada Salah Persepsi

Rabu, 11 Mei 2022 - 19:36 WIB
loading...
Viral Pengemudi Elf...
Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi menjelaskan adanya salah persepsi dalam video viral pengakuan sopir mikrobus Elf diminta uang Rp24 juta oleh oknum Satlantas untuk menebus barang bukti kecelakaan. Foto/Ist
A A A
GROBOGAN - Video yang merekam pengakuan seorang sopir dimintai uang Rp24 juta oleh oknum Satlantas Polres Grobogan, Jawa Tengah guna menebus barang bukti kecelakaan mikrobus Isuzu Elf viral di media sosial.

Dalam video viral berdurasi 7 menit 27 detik yang diunggah akun Facebook @Hukum & Kriminal tersebut memperlihatkan percakapan sang sopir, Cipto Utomo, warga Demak dengan seseorang yang memvideokan.

Baca juga: Ngebor Tanah Buat Sumur, Warga Grobogan Dikagetkan Semburan Gas

Cipto mengaku bahwa dirinya selaku pengendara Elf yang terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda dua pada 26 April 2022 lalu.

Dalam video tersebut Cipto mengaku dirinya diminta uang sebesar Rp24 juta saat ingin mengambil kendaraannya di Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.

Terkait hal tersebut, Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi menggelar konferensi pers untuk menjelaskan yang sebenarnya tentang kejadian tersebut.

Kapolres mengucapkan terima kasih adanya kiriman video keluhan masyarakat tersebut dan pihak polres telah membentuk tim dari Propam untuk turun melakukan klarifikasi dan pengecekkan kejadian tersebut.

Baca juga: Kronologi Polwan Cantik Briptu Suci Bongkar Penipuan Suami, Diawali Mimpi Digandeng Wanita Lain

“Hasil yang kita dapatkan sementara kasus kecelakaan tersebut sudah selesai melalui Restoratif justice (RJ) tinggal pencabutan berkas, namun pihak pelaku (Cipto Utomo) ada kesalahan persepsi pasal yang dibaca yaitu Pasal 311 UU LAJ yang memuat dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Dan kesalahan persepsi dari Pak Cipto dikira harus membayar 24 juta,” kata Kapolres, Rabu (11/5/2022).

Kapolres menambahkan bahwa Cipto Utomo membaca UU LAJ tersebut yang terpampang di ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan.

Saat ini tim Propam Polres Grobogan masih melakukan penyelidikan kasus tersebut untuk melakukan pengecekkan SOP yang berlaku di Unit Gakkum Laka Lantas.

Benny Setyowadi menegaskan, jika ditemukan adanya kesalahan prosedural atau SOP maka akan dilakukan tindakan tegas.

Kapolres menyampaikan permohonan maaf jika selama proses pelayanan di Polres Grobogan masih ada yang kurang berkenan dan tidak maksimal kepada masyarakat.



“Insya Allah Kami berjanji proses ini akan kita buka semuanya, dan yang jelas kejadian viral video kemarin adalah kesalahan persepsi yang berbeda dari pihak Pak Cipto. Dan yang bersangkutan sendiri sudah menyatakan kalo dirinya salah tafsir,” pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Polisi Cari Jejak Pelaku...
Polisi Cari Jejak Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS dari Barang Bukti
Ini Barang Bukti Kasus...
Ini Barang Bukti Kasus Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Ada Linggis hingga Karpet
Banjir dan Longsor Kepung...
Banjir dan Longsor Kepung Jateng: 3 Meninggal dan Ribuan Warga Terdampak
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
Rekomendasi
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Berita Terkini
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved