Ngaku Selingkuh, PNS Penipu Briptu Suci Polwan Cantik Polda Sumsel Terancam Sanksi Berat

Rabu, 11 Mei 2022 - 19:17 WIB
loading...
Ngaku Selingkuh, PNS Penipu Briptu Suci Polwan Cantik Polda Sumsel Terancam Sanksi Berat
Briptu Suci Dharma ditipu oleh suaminya, DK yang mengaku perjaka saat menikah namun ternyata sudah memiliki anak hasil perselingkuhan. Foto/SINDOnews/Era Neizma Wedya
A A A
OGAN KOMERING ILIR - Kisah perselingkuhan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Ogan Komering Ilir berinisial DK (32) dan WAG (34) ternyata sudah ditindaklanjuti dan diperiksa oleh atasan mereka. Saat dipanggil, keduanya mengakui adanya hubungan (selingkuh) yang terjalin.

Ngaku Selingkuh, PNS Penipu Briptu Suci Polwan Cantik Polda Sumsel Terancam Sanksi Berat


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H Husin sangat menyayangkan peristiwa perselingkuhan di lingkungan Pemkab OKI dan dan penipuan terhadap istri DK (Briptu Suci Dharma) yang menjadi viral di media sosial (medsos).



"Sangat disayangkan sampai adanya kasus ini apalagi dugaan perselingkuhan antara Damsir (DK) dan Winda (WAG) ini. Meskipun ini merupakan permasalahan pribadi mereka," ujarnya, Rabu (11/5/2022).

Ditambahkan Husin, pihaknya secara langsung telah mengundang kedua untuk mengklarifikasi persoalan isu yang tengah berkembang.

"Iya sebelum kasus ini viral, kebetulan saya sudah mengundang keduanya untuk mendengarkan secara langsung dari mulut mereka dan ternyata kedua membenarkan bahwa ada hubungan yang terjalin (perselingkuhan)," jelasnya.

Ngaku Selingkuh, PNS Penipu Briptu Suci Polwan Cantik Polda Sumsel Terancam Sanksi Berat


Selain itu, Sekda OKI juga sudah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.

"Nantinya ada tim adhoc juga yang akan memanggil terlapor dan mengumpulkan bukti-bukti serta mengambil keterangan saksi" jelas Husin.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2291 seconds (0.1#10.140)