Karyawan Perusahaan Sawit Ini Setubuhi hingga 5 Kali Anak di Bawah Umur
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang karyawan perusahaan sawit di Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah tega menyetubuhi anak perempuan di bawah umur sebut saja Bunga (11) di mess karyawan.
Tersangka adalah JU (28) yang sudah lima kali menyetubuhi korban dengan modus rayuan akan membelikan HP jika mau menuruti hasrat seksnya.
“Setelah adanya laporan dari orang tua korban, JU (28) berhasil kita tangkap di dalam rumahnya tanpa perlawanan pada Jumat (19/6/2020),” ujar Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani, Minggu (21/6/2020).
(BACA JUGA: Amankan Personel dari COVID-19, Ini Langkah Biddokkes Polda Papua)
Ia menjelaskan, modus tersangka melakukan aksi bejatnya dengan membujuk korban akan dibelikan HP. Setelah itu, korban diajak bercinta di mess perusahaan.
“Berdasarkan keterangan pelaku, korban disetubuhi sebanyak lima kali di tempat yang sama dengan iming-iming akan dibelikan gawai,” beber Rendra.
Saat diamankan di rumahnya, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dipergunakan pelaku dan korban saat kejadian. Kini pelaku diamankan di Polres Kobar guna penyidikan lebih lanjut. (BACA JUGA: Pangkalpinang Gelar Tes Swab Random Selama 35 Hari di Pusat Perbelanjaan)
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Lihat Juga: 20 Santriwati di Karawang Diduga Korban Pelecehan Seksual, Dihukum Telanjang dan Diraba-raba
Tersangka adalah JU (28) yang sudah lima kali menyetubuhi korban dengan modus rayuan akan membelikan HP jika mau menuruti hasrat seksnya.
“Setelah adanya laporan dari orang tua korban, JU (28) berhasil kita tangkap di dalam rumahnya tanpa perlawanan pada Jumat (19/6/2020),” ujar Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani, Minggu (21/6/2020).
(BACA JUGA: Amankan Personel dari COVID-19, Ini Langkah Biddokkes Polda Papua)
Ia menjelaskan, modus tersangka melakukan aksi bejatnya dengan membujuk korban akan dibelikan HP. Setelah itu, korban diajak bercinta di mess perusahaan.
“Berdasarkan keterangan pelaku, korban disetubuhi sebanyak lima kali di tempat yang sama dengan iming-iming akan dibelikan gawai,” beber Rendra.
Saat diamankan di rumahnya, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dipergunakan pelaku dan korban saat kejadian. Kini pelaku diamankan di Polres Kobar guna penyidikan lebih lanjut. (BACA JUGA: Pangkalpinang Gelar Tes Swab Random Selama 35 Hari di Pusat Perbelanjaan)
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Lihat Juga: 20 Santriwati di Karawang Diduga Korban Pelecehan Seksual, Dihukum Telanjang dan Diraba-raba
(vit)