Modus Minta Sumbangan ke Masjid untuk Didoakan, 2 Warga Pakistan Dideportasi dari Riau
Selasa, 10 Mei 2022 - 19:46 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, keduanya berada di Indonesia dengan Ijin Tinggal Terbatas Investor yang masih aktif. Izin tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.
"Karena menyalahi izin tinggal, maka akan dilakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian yang dijadwalkan pada Kamis 12 Mei 2022 dan dikawal oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru,” paparnya.
Baca: Polda Jateng Buru Warga Negara Asing Pemodal Pinjol Ilegal di Jogja
Selain keduanya, pihak imigrasi berhasil mengamankan dua orang pengungsi asal Rohingya, Myanmar, Muhammad Shobi bin Abdul Shukur dan Azimullah Korimullah.
Keduanya dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) akibat masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
"Karena menyalahi izin tinggal, maka akan dilakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian yang dijadwalkan pada Kamis 12 Mei 2022 dan dikawal oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru,” paparnya.
Baca: Polda Jateng Buru Warga Negara Asing Pemodal Pinjol Ilegal di Jogja
Selain keduanya, pihak imigrasi berhasil mengamankan dua orang pengungsi asal Rohingya, Myanmar, Muhammad Shobi bin Abdul Shukur dan Azimullah Korimullah.
Keduanya dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) akibat masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(san)
Lihat Juga :