Modus Minta Sumbangan ke Masjid untuk Didoakan, 2 Warga Pakistan Dideportasi dari Riau

Selasa, 10 Mei 2022 - 19:46 WIB
loading...
Modus Minta Sumbangan...
Warga negara asing asal Pakistan dideportasi diduga melakukan penipuan. Foto: Banda/SINDOnews
A A A
PEKANBARU - Pihak imigrasi mendeportasi dua warga Pakistan dari Provinsi Riau. Mereka dideportasi, karena menyalahi izin tinggal meminta sumbangan ke masjid-masjid.

Kedua WN Pakistan itu adalah Ali Gohar, dan Abdullah. Mereka ketahuan menyalahi izin tinggal saat melakukan permintaan sumbangan ke masjid masjid, di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, beberapa waktu lalu.

Di mana mereka diamankan pihak kepolisian dan warga yang curiga atas gerak gerik keduanya. Petugas menyita uang jutaan rupiah dari meminta sumbangan dengan modus akan didoakan.



"Kedua WN Pakistan ini melakukan permintaan sumbangan dari masjid ke masjid dan diperoleh sumbangan sebanyak Rp8,5 juta," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu, Selasa (10/5/2022).

Dia menjelaskan, keduanya berada di Indonesia dengan Ijin Tinggal Terbatas Investor yang masih aktif. Izin tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.

"Karena menyalahi izin tinggal, maka akan dilakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian yang dijadwalkan pada Kamis 12 Mei 2022 dan dikawal oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru,” paparnya.



Selain keduanya, pihak imigrasi berhasil mengamankan dua orang pengungsi asal Rohingya, Myanmar, Muhammad Shobi bin Abdul Shukur dan Azimullah Korimullah.

Keduanya dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) akibat masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2325 seconds (0.1#10.140)