Modus Minta Sumbangan ke Masjid untuk Didoakan, 2 Warga Pakistan Dideportasi dari Riau
Selasa, 10 Mei 2022 - 19:46 WIB
loading...
Warga negara asing asal Pakistan dideportasi diduga melakukan penipuan. Foto: Banda/SINDOnews
A
A
A
PEKANBARU - Pihak imigrasi mendeportasi dua warga Pakistan dari Provinsi Riau. Mereka dideportasi, karena menyalahi izin tinggal meminta sumbangan ke masjid-masjid.
Kedua WN Pakistan itu adalah Ali Gohar, dan Abdullah. Mereka ketahuan menyalahi izin tinggal saat melakukan permintaan sumbangan ke masjid masjid, di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, beberapa waktu lalu.
Di mana mereka diamankan pihak kepolisian dan warga yang curiga atas gerak gerik keduanya. Petugas menyita uang jutaan rupiah dari meminta sumbangan dengan modus akan didoakan.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Membatasi Mobilitas Warga Negara Asing
"Kedua WN Pakistan ini melakukan permintaan sumbangan dari masjid ke masjid dan diperoleh sumbangan sebanyak Rp8,5 juta," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu, Selasa (10/5/2022).
Kedua WN Pakistan itu adalah Ali Gohar, dan Abdullah. Mereka ketahuan menyalahi izin tinggal saat melakukan permintaan sumbangan ke masjid masjid, di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, beberapa waktu lalu.
Di mana mereka diamankan pihak kepolisian dan warga yang curiga atas gerak gerik keduanya. Petugas menyita uang jutaan rupiah dari meminta sumbangan dengan modus akan didoakan.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Membatasi Mobilitas Warga Negara Asing
"Kedua WN Pakistan ini melakukan permintaan sumbangan dari masjid ke masjid dan diperoleh sumbangan sebanyak Rp8,5 juta," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu, Selasa (10/5/2022).
Lihat Juga :