Kursi Jabatan Direksi BUMD Kota Makassar Siap Dilelang

Selasa, 10 Mei 2022 - 16:01 WIB
loading...
A A A
Guru Besar Hukum Tata Pemerintahan Universitas Hasanuddin itu menyampaikan, RPH kini tengah menunggu regulasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan RPH menjadi perusahaan umum atau perseroan.

Dengan demikian, ke depannya RPH tidak lagi mengurusi pemotongan hewan melainkan bakal fokus pada retribusi daging.



"Jadi itu yang harus diubah. RPH punya transformasi kelembagaan, yang tadinya kewenangannya memotong, sekarang hanya mendistribusikan daging saja," jelasnya.

Sementara empat BUMD lain yang disebut masih minim perbaikan, Ilmar menilai bahwa para penjabat direksi belum paham secara utuh mengenai konsep penataan perusahaan daerah, termasuk belum mampu menyusun strategic plan penataan.

"Jadi itu kendala-kendala yang dihadapi sehingga mereka belum sepenuhnya tiba pada konteks tiga aspek ketentuan yang ada di dalam penataan BUMD," bebernya.

(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8204 seconds (0.1#10.140)