Usulan Penjabat Carteker Gubernur Papua Barat Diterima, MRP-MRPB Puji Presiden

Senin, 09 Mei 2022 - 22:40 WIB
loading...
A A A
"Nanti eksekusinya bukan kami, tetapi keputusan ada di tangan presiden selaku pemegang hak preogratif, sehingga dari urutan yang telah saya sampaikan berdasarkan pernyataan resmi dari bapak menteri, kami dari lembaga MRP berharap kepada masyarkat Papua Barat, khususnya orang asli Papua mari kita berdoa bersama, sehingga dalam tahap akhir proses dari 3 nama itu akan ditunjuk orang terbaik yang akan memimpin Papua Barat beberapa tahun ke depan," ucap Semuel.



Dia juga mengaku bangga dan bersyukur karena negara, terkhusus presiden bisa mendengar aspirasi orang asli Papua melalui lembaga kultur, yang berarti pemerintah benar-benar menghargai orang Papua.

"Karena bagi kami, baik gubernur sementara maupun definitif harus orang asli Papua, yang tentunya harus sesuai dengan syarat dan ketentuan Undang-Undang," sebut Semuel.
Dia mengakui bahwa dalam pengusulan ini ada beberapa nama yang masuk dan setelah dievaluasi ada sekitar 3 nama yang dicoret karena bukan merupakan orang asli Papua yang berasal dari wilayah adat Doberay dan Bomberay Papua Barat.

"Hal ini dilakukan supaya hak keseluruhan masyarakat orang asli Papua di wilayah adat Doberay dan Bomberay harus diberikan kepada yang empuhnya," ungkapnya.

Sementara terkait ususlan dari MRP soal revisi Undang-undang Otsus, pemerintah pusat tetap menghargai proses tersebut, tinggal menunggu hasil putusan dari MK nantinya. Sementara usulan lainnya soal presiden yang sudah 14 kali berkunjung ke Papua tapi tidak pernah singgah di rumah besar rakyat Papua yakni MRP, presiden menjawab bersedia akan mengagendakan kunjungan tersebut.

"Kami juga mengawal usulan dari masyarakat terkait perpanjangan masa jabatan gubernur Papua Barat dan itu dijawab oleh presiden akan ditinjau sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku," pungkasnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2019 seconds (0.1#10.140)